Jangan Main Layangan Dekat Bandara, Bisa Ganggu Penerbangan

— Aktivitas menerbangkan layang-layang di dekat bandara, ternyata bisa mengganggu aktivitas penerbangan.
Seperti yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Layang-layang berdampak serius terhadap operasional penerbangan.
Dalam periode 4 hingga 6 Juli 2025, tercatat sebanyak 21 penerbangan terganggu akibat keberadaan layang-layang di jalur pendekatan pesawat (final approach).
Menurut AirNav Indonesia, gangguan ini memaksa beberapa pesawat membatalkan pendaratan, dialihkan (diverted) ke bandara lain, bahkan melakukan pendekatan ulang (go-around) guna menghindari tabrakan atau risiko masuknya obyek asing ke mesin pesawat.
layang di jalur pesawat sangat berbahaya. Selain mengganggu jarak pandang, benda ini bisa tersedot ke mesin dan memicu kecelakaan,” jelas Avirianto Suratno, Direktur Utama AirNav Indonesia.
Gangguan serius terhadap keselamatan penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, menyebut aktivitas tersebut sebagai ancaman nyata bagi keselamatan penerbangan.
“Walau belum terjadi insiden fatal, potensi bahayanya sangat besar. Penerbangan membutuhkan ruang udara yang steril dari segala jenis obyek asing, termasuk layang-layang,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, sejumlah protokol keselamatan diaktifkan, seperti Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC) untuk mengatur jadwal keberangkatan dan mencegah tabrakan di udara.
Merugikan penerbangan
Gangguan ini tak hanya berdampak pada keamanan, tetapi juga memicu penundaan jadwal, ketidaknyamanan penumpang, dan kerugian operasional maskapai.
Bandara Soetta yang merupakan bandara tersibuk di Indonesia menghadapi risiko tinggi apabila gangguan semacam ini terus terjadi.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Kemenhub menegaskan bahwa aktivitas bermain layang-layang di sekitar bandara melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 421 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan edukasi, patroli, hingga penindakan,” ujar Lukman.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar bandara untuk tidak menerbangkan layang-layang, drone, atau benda udara lainnya dalam radius operasional pesawat.