Jangan Main Layangan di Sekitar Bandara, Awas Bisa Dipidana

— Aktivitas bermain layang-layang di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menuai sorotan serius dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pasalnya, permainan tradisional ini terbukti mengganggu jalur pendekatan pesawat (final approach), terutama di Runway 06 dan 07L.
Akibatnya, sejumlah pesawat terpaksa melakukan manuver ulang (go-around) bahkan dialihkan (diverted) ke bandara lain demi menjamin keselamatan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa meski belum terjadi insiden fatal, potensi bahayanya tidak bisa dianggap remeh.
“Tindakan preventif seperti Ground Delay Program dan Pre-Departure Coordination telah kami lakukan bersama AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, hingga pengelola bandara,” ujar Lukman dalam pernyataannya, Rabu (9/7/2025) di Jakarta.
Bermain layangan dekat bandara adalah melanggar hukum
Lebih lanjut, Lukman menyebut bahwa tindakan menerbangkan layang-layang di kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I Soekarno-Hatta akan membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang.
Satgas ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk melakukan edukasi, patroli, penertiban, hingga penegakan hukum.
Kepala OBU Wilayah I, Putu Eka Cahyadhi, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengancam keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, drone, laser, atau objek udara lainnya dalam radius rawan bandara.
“Peran serta masyarakat sangat krusial. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Putu juga mengapresiasi Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan aktivitas berbahaya di sekitar bandara, antara lain:
- Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2004 tentang Larangan Menerbangkan Layang-Layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
- Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Perda Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Penerapan perda ini diharapkan diperkuat hingga ke tingkat masyarakat bawah, seperti camat, lurah, kepala desa, dan RT/RW, agar tercipta sistem pengawasan yang efektif dan kolaboratif.
Kesadaran masyarakat jadi kunci
Upaya menjaga keselamatan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau otoritas bandara.
Masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar wilayah bandara, perlu diberi edukasi berkelanjutan mengenai bahaya aktivitas seperti bermain layang-layang di jalur penerbangan.
“Jika masyarakat paham bahwa satu benang layang-layang saja bisa menyebabkan kecelakaan udara, mereka tentu akan lebih berhati-hati. Keselamatan ratusan penumpang bukanlah hal yang bisa dikompromi,” tegas Putu Eka.