Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rupiah logam pecahan Rp 100 dan Rp 200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan pedagang dalam setiap transaksi.

Jika ada pedagang yang menolak transaksi pembayaran menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 merupakan pelanggaran hukum, yang dapat dijerat dengan hukuman penjara.

"Informasi terkait kewajiban menerima rupiah sampai pecahan terkecil terus kami sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp 200 dan Rp 100 itu wajib diterima oleh mereka," kata Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, dikutip Jumat (8/8)

Menurut dia, penolakan transaksi menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 masuk kategori tindakan menolak uang rupiah.

Arman menjelaskan tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran itu dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.

"Ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," tuturnya, dikutip Antara.

Namun, Arman memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang karena kesulitan menyetorkan kedua pecahan uang logam ke perbankan.

Untuk itu, lanjut dia, BI menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya.

"Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI," tandasnya. (*)