Ketua Ormas GRIB Jaya Sumut Dieksekusi Usai Kuasai 80 Hektare Lahan Sawit, PTPN II Rugi Rp 41 M

PTPN II, Samsul Tarigan, Kejari Binjai, lahan sawit ilegal, grib jaya sumut, Ketua Ormas GRIB Jaya Sumut Dieksekusi Usai Kuasai 80 Hektare Lahan Sawit, PTPN II Rugi Rp 41 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, pada Selasa (12/8/2025).

Samsul telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan PTPN II secara tidak sah.

Menurut Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Samsul sebelumnya dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

"Majelis hakim memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan. Lalu, pihak Samsul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dihukum 6 bulan penjara. Kemudian, kami kasasi dan dari MA keluar putusan 1 tahun 4 bulan," ujar Noprianto kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Mengapa Eksekusi Tetap Dilakukan Meski Ada PK?

Noprianto menjelaskan bahwa penasihat hukum Samsul sempat datang lebih dahulu pada Selasa sore untuk bernegosiasi, karena sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, PK tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi.

"Kami tunggu sampai pukul 20.00 WIB untuk kehadiran terpidana. Jika tidak hadir, kami akan melakukan eksekusi dengan dukungan pengamanan dari TNI," kata Noprianto.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul akhirnya datang ke kantor kejaksaan dan menyerahkan diri secara koperatif.

Jaksa eksekutor bersama TNI dan Pam Intelijen kemudian membawa Samsul ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan.

Apa Isi Perkara yang Menjerat Samsul Tarigan?

PTPN II, Samsul Tarigan, Kejari Binjai, lahan sawit ilegal, grib jaya sumut, Ketua Ormas GRIB Jaya Sumut Dieksekusi Usai Kuasai 80 Hektare Lahan Sawit, PTPN II Rugi Rp 41 M

Foto Samsul Tarigan bersama Arteria Dahlan yang viral beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh PTPN II Kebun Sei Semayang, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 dengan luas 594,76 hektar, berlaku hingga 18 Juni 2028. Perusahaan juga memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.

Pada 2019, Indra Gunawan M Noer, Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang, menerima laporan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan tersebut. Setelah pengecekan, ditemukan bahwa lahan tersebut telah dikuasai Samsul Tarigan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Samsul menguasai sekitar 80 hektar lahan, terdiri dari 75 hektar untuk kelapa sawit dan 5 hektar untuk diskotek serta kolam ikan. Bahkan, Samsul mendaftarkan fasilitas tersebut ke PT PLN (Persero) pada April 2017.

Audit yang dilakukan PTPN II menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 41,225 miliar akibat tindakan tersebut. Kerugian ini dihitung berdasarkan hasil audit resmi pada 5 April 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!