Bank BJB Soreang Dibobol Orang Dalam Rp 2,1 M untuk Bangun Rumah Pribadi, Begini Kronologinya

Cabang Soreang, Pencurian Uang, Polresta Bandung, Bank BJB, fraud, pencurian uang, polresta bandung, Bank BJB Soreang Dibobol Orang Dalam Rp 2,1 M untuk Bangun Rumah Pribadi, Begini Kronologinya

Seorang karyawan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial AVM, diduga mencuri uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar.

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi masuk ke pihak Kepolisian Resor Kota Bandung pada 1 Juli 2025.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP dan atas koordinasi yang baik dengan pihak Bank BJB, mereka memberikan sejumlah informasi dan dokumen kepada kami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Luthfi Olot Gigantara, Minggu (13/7/2025).

Pelaku AVM diketahui menjabat sebagai staf teknisi IT yang memiliki akses ke sejumlah ruangan sensitif, termasuk ruangan penyimpanan kas besar bank.

Akses ini diduga dimanfaatkan pelaku untuk menggelapkan uang bank secara bertahap sejak awal Juni 2025.

Bagaimana Modus Pencurian Uang Dilakukan?

Menurut keterangan polisi, AVM memanfaatkan akses yang dimilikinya untuk masuk ke ruang kas besar.

Dari hasil penyelidikan, uang hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan, tanah, dan material bangunan untuk rumah yang sedang dibangun di wilayah Bogor.

“Motif ini kemungkinan besar berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, karena pelaku ingin membangun rumah di wilayah Bogor,” ungkap Kompol Luthfi saat ditemui di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Minggu (13/7/2025).

Penyidik menyita uang tunai dalam pecahan tertentu dari kediaman pelaku. Polisi pun telah memverifikasi bahwa uang tersebut berasal dari kas besar Bank BJB. Meski demikian, AVM hingga kini belum mengakui perbuatannya.

“Dia tidak dapat menjelaskan asal-usul uang yang ditemukan di rumahnya,” tambah Olot.

Setelah laporan diterima pada 1 Juli, pelaku ditangkap pada 3 Juli 2025 dan langsung ditahan oleh Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, AVM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Untuk saat ini, pendalaman kami satu pelaku yang melakukan,” jelas Olot.

Bagaimana Tanggapan Resmi dari Pihak Bank BJB?

Bank BJB melalui Pemimpin Divisi Corporate Secretary, Ayi Subarna, menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan fraud yang merugikan nasabah maupun perusahaan. Kasus ini, menurutnya, telah terdeteksi oleh sistem pengawasan internal bank.

“Kami telah melaporkan dan menindaklanjuti dugaan kecurangan ini sesuai prosedur. Proses investigasi internal juga sudah kami lakukan sebelum menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Ayi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).

Pihak bank juga menegaskan bahwa hak dan dana nasabah tetap aman. Operasional di seluruh jaringan kantor Bank BJB, termasuk Cabang Soreang, tetap berjalan normal.

Sebagai langkah korektif, Bank BJB telah menghentikan seluruh kegiatan operasional pelaku, memperkuat sistem pengendalian internal, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan.

“Bank BJB berkomitmen penuh menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas,” tegas Ayi.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Punya Akses ke Semua Ruangan, Karyawan Bank BJB Diduga Curi Uang Rp 2,1 Miliar".