Drama Penangkapan Buron Kredit Fiktif Rp 569 Miliar di Gunungkidul, Bawa Rp 1 M Uang Tunai

Gunungkidul, kredit fiktif, Bank Jatim, Yogyakarta, Kredit Fiktif, Kredit Fiktif Bank Jatim, yogyakarta, kredit fiktif bank jatim, Drama Penangkapan Buron Kredit Fiktif Rp 569 Miliar di Gunungkidul, Bawa Rp 1 M Uang Tunai, Penangkapan Dramatis di Dua Lokasi, Sudah Ditetapkan DPO, Akhirnya Dibekuk, Peran Penting SDP dalam Kasus Kredit Fiktif, Modus Kredit Fiktif Bank Jatim, Respons Pemerintah Daerah

Seorang warga Kalurahan Katongan, Nglipar, Gunungkidul, berinisial SDP, ditangkap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta atas kasus kredit fiktif senilai Rp 569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta.

Penangkapan ini berlangsung dramatis setelah penyergapan di Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (13/7/2025).

Penangkapan Dramatis di Dua Lokasi

Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan, petugas awalnya mendatangi rumah saudara SDP di Padukuhan Jeruklegi, Kalurahan Katongan.

Namun, saat tiba, SDP sudah kabur. Dari penggeledahan di rumah itu, petugas menemukan uang tunai Rp 1,07 miliar dalam koper, perhiasan, serta dua mobil.

“Setelah itu, kami mendapat informasi bahwa SDP berada di Kalurahan Gedangrejo, Karangmojo. Kami berhasil menangkapnya di sana dan menemukan uang tunai Rp 42,2 juta di tangan SDP,” ungkap Surya.

Ketua RT 2 Padukuhan Jeruklegi, Suroto, yang turut mendampingi saat penggeledahan, membenarkan adanya temuan uang tunai dalam koper.

“Ditaruh di koper uangnya,” ujar Suroto kepada wartawan.

Sudah Ditetapkan DPO, Akhirnya Dibekuk

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan bahwa SDP sudah dipanggil lima kali untuk diperiksa tetapi tidak kooperatif, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“SDP sudah ditetapkan sebagai DPO, dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata Alfian.

Setelah ditangkap, SDP langsung dibawa ke Jakarta untuk pendalaman penyidikan terkait kasus besar ini.

Peran Penting SDP dalam Kasus Kredit Fiktif

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, SDPS adalah saksi kunci sekaligus pelaku yang mengelola aliran dana hasil pencairan kredit fiktif.

“Tersangka mengetahui dan terlibat proses pengajuan dokumen fiktif seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan,” jelas Syahron, dikutip dari KOMPAS.id.

SDP juga disebut berperan dalam membentuk dan menggunakan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.

Dalam kasus ini, ia adalah bagian dari manajemen Indi Daya Group, khususnya di bidang keuangan.

Modus Kredit Fiktif Bank Jatim

Kasus ini melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Kepala Bank Jatim cabang Jakarta, Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentosa; Direktur Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia; dan karyawan Indi Daya Group, Fitri Kristiani.

Mereka diduga menyalurkan kredit menggunakan jaminan fiktif atas nama badan usaha milik negara (BUMN).

Total, terdapat 65 fasilitas kredit utang dan 4 kredit kontraktor senilai Rp 569,4 miliar yang dicairkan berdasarkan dokumen palsu.

Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya tidak memiliki proyek maupun kemampuan finansial.

Respons Pemerintah Daerah

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, menyebut pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan direksi Bank Jatim dan OJK.

DPRD Jatim juga sudah menyusun rekomendasi untuk Pemprov Jatim agar mendukung penegakan hukum yang tuntas.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyatakan pihaknya serius menerima semua masukan demi memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Masukan-masukan dipertimbangkan dengan penuh keseriusan,” ujar Emil.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan di KOMPAS.id dengan judul "Buron Kasus Korupsi Bank Jatim Ditangkap di Gunungkidul".