Kredit Rp 3 Miliar Kopdes Merah Putih, Zulhas: Insya Allah Akan Untung Koperasinya

— Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Zulkifli Hasan, menyatakan optimistis bahwa koperasi desa dalam program Kopdes Merah Putih mampu membayar pinjaman tanpa membebani anggaran dana desa.
Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa setiap koperasi desa dapat mengajukan pembiayaan hingga maksimal Rp 3 miliar dengan bunga 6 persen.
Ia memastikan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak akan memicu gagal bayar.
“Kalau bisa harus bayar semua, kok mikirnya jelek. Insya Allah koperasi ini akan bisa bayar,” ujar Zulhas, di Jakarta, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Antara.
Ia juga menegaskan bahwa dana desa tidak digunakan langsung sebagai modal pinjaman, melainkan hanya sebagai bentuk penjaminan terbatas jika terjadi gagal bayar.
“Insya Allah, akan untung koperasinya,” katanya lagi.
Plafon Kredit Rp 3 Miliar Diberikan Bertahap
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menambahkan bahwa plafon kredit sebesar Rp 3 miliar tidak akan diberikan sekaligus kepada setiap koperasi desa.
Sebaliknya, koperasi wajib mengajukan rencana bisnis yang akan dikaji secara rinci untuk menilai proyeksi keuntungan dan potensi kerugiannya.
Ia menjelaskan bahwa dana desa yang menjadi jaminan pun dibatasi maksimal 30 persen dari total nilai pinjaman. Sebagai contoh, jika dana desa di suatu wilayah sebesar Rp 500 juta, maka maksimal jaminan yang dapat digunakan hanya Rp 150 juta.
“Disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus. Mungkin bulan ini bisnisnya apa dulu, pertengahan bulan apalagi, sehingga mencicil dan tidak sekaligus,” kata Yandri.
Lebih lanjut, model bisnis koperasi harus mengikuti panduan dari Danantara Indonesia serta Kementerian BUMN, untuk memastikan kelayakan usaha yang dibiayai.
Pemerintah Akui Ada Risiko Gagal Bayar
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fithrah Faisal mengakui bahwa risiko gagal bayar tetap ada dalam program Kopdes Merah Putih. Namun, menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi risiko melalui penggunaan dana desa sebagai jaminan kredit kepada perbankan.
“Karena biar bagaimana pun risiko itu pasti akan ada. Ada risiko gagal bayar dan seterusnya,” ujar Fithrah saat menghadiri peluncuran laporan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Fithrah menyebut penggunaan dana desa sebagai jaminan merupakan solusi agar rasio kredit bermasalah (NPL) di bank tidak meningkat, terutama bank-bank milik negara (Himbara) yang menyalurkan pinjaman koperasi desa.
“Jadi ini adalah hal yang jadi win-win solution buat semuanya,” tegasnya.
Potensi Gagal Bayar Capai Rp 85 Triliun
Meski pemerintah optimistis, Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat potensi gagal bayar dalam program Kopdes Merah Putih bisa mencapai Rp 85,96 triliun dalam enam tahun masa pinjaman.
Peneliti ekonomi Celios Dyah Ayu menjelaskan, nilai potensi gagal bayar tersebut bisa menjadi beban tambahan bagi pemerintah desa dan perbankan nasional.
“Dalam analisis yang dilakukan, diperkirakan ada risiko gagal bayar yang dapat mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman, yang sangat membebani pemerintah desa sebagai penanggung jawab,” ujar Ayu dalam laporan Celios, Jumat (25/7/2025).
Sebagai informasi, program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7/2025). Setiap koperasi desa dalam program ini akan mendapatkan pinjaman hingga Rp 3 miliar.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebut pembiayaan awal dilakukan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus, dengan bunga 6 persen, tenor 6 tahun untuk modal kerja, dan 10 tahun untuk investasi.
Pemerintah juga mengusulkan adanya grace period selama enam bulan, guna memberi ruang adaptasi bagi koperasi dalam tahap awal.
“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang difinalisasi di Kementerian Keuangan. Kemudian tadi kita menyelesaikan petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek desa atau klinik desa,” ungkap Ferry.
Skema pembiayaan ini akan melibatkan tiga pihak, yaitu koperasi, distributor atau supplier, dan bank penyalur. Bank Himbara maupun PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) akan meninjau kelayakan usaha sebelum menyetujui besaran pembiayaan yang diajukan koperasi.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih, Risiko Gagal Bayar Tetap Ada"