Patra M Zen: Kami akan Bawa Pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng

Patra M Zen: Kami akan Bawa Pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng

SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diyakini tidak terlibat dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. ? Atas dasar itu, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas. Ia menyatakan Hasto akan segera kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDIP. ? “Insya Allah, kalau memang Tuhan mengizinkan, pada Jumat, 25 Juli 2025, kami bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke 'Kandang Banteng'. Terima kasih,” kata Patra seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). ? Optimisme Patra itu didasarkan pada fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada satu pun dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto. ?

“Saksi siapa yang diajukan penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? Sebanyak 15 saksi yang diajukan penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” bebernya.

Hal yang sama, kata Patra, juga terjadi pada alat bukti surat maupun keterangan ahli. Menurutnya, tidak satu pun yang mendukung tuduhan terhadap kliennya. “Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Patra juga menyoroti soal alat bukti petunjuk yang menurutnya tidak sah secara hukum.

“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, merupakan alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim,” imbuhnya.

Dalam persidangan, Hasto sendiri juga telah memberikan kesaksian bahwa ia tidak terlibat dalam dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Berdasarkan itu, Patra berharap majelis hakim berani memutus perkara secara objektif. “Terdakwa menyatakan tidak terlibat dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Sekali lagi, kami berdoa di Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan,” ujar Patra.

Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020.

Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp 600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku.(Pon)