Mengapa Jamaah Haji Tidak Boleh Bawa Pulang Air Zamzam?

Jemaah haji Indonesia dilarang membawa atau memasukkan air Zamzam ke dalam koper bagasi saat akan pulang ke Tanah Air.
Sebagai gantinya, nantinya jemaah haji akan mendapat air Zamzam setibanya di embarkasi kedatangan secara gratis dari pemerintah dengan kuota lima liter untuk tiap jemaah.
"Untuk barang bawaan terkait air zamzam, kami mengimbau jamaah haji untuk tidak membawa air atau air zamzam di dalam koper atau di dalam tas," kata Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Ali Machzumi di Makkah, Senin (16/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Aturan penerbangan bagi jemaah haji yang terkait air membawa air Zamzam di bagasi pesawat ini terbilang sangat ketat.
Bahkan pihak pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview, yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang sesuai aturan penerbangan internasional.
Sehingga, seluruh barang bawaan jemaah nantinya akan dicek dengan X-ray sehingga semua barang bawaan, termasuk air zamzam yang dimasukkan botol dan dibungkus lakban, akan ketahuan.
Senada, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin saat konferensi pers di Makkah, Senin (16/6/2025) juga menegaskan aturan tersebut.
"Jika ditemukan air zamzam, maka koper bagasi akan dibongkar paksa untuk dikeluarkan. Alhasil, tidak jarang resleting koper dapat rusak," kata Fauzin , seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Alasan Jamaah Dilarang Bawa Air Zamzam di Bagasi Pesawat
Larangan membawa atau memasukkan air Zamzam ke dalam koper bagasi ternyata bukan semata aturan formalitas.
Namun, aturan ini merupakan bagian dari prosedur keamanan penerbangan internasional yang diterapkan secara ketat demi keselamatan bersama.
Sesuai aturan General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang membawa air zamzam dalam bentuk dan ukuran apa pun ke dalam koper bagasi, tas jinjing, maupun tas kabin milik penumpang.
Dilansir dari (16/6/2025), Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta memberi penjelasan terkait aturan ini.
"Air zamzam tidak bisa dikirimkan melalui Kargo Haji Pos terkait aturan internal pemerintah Saudi," ujar Tata.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbangan dari Arab Saudi, termasuk jemaah haji asal Indonesia yang pulang ke tanah air.
"Larangan mengirimkan air zamzam melalui udara karena dapat membahayakan penerbangan itu sendiri," kata Tata.
"Di dalam bagasi tercatat, air zamzam akan terhimpit dan tertekan satu dengan yang lain. Hal itu memiliki potensi wadah air zamzam akan pecah lalu merembes di bagasi pesawat," lanjut dia.
Jika air zamzam pecah dan merembes ke bagasi pesawat akan menyebabkan peralatan di bagian bawah pesawat menjadi terganggu dan membuat korosi (berkarat).
Larangan ini tak hanya berlaku pada pengiriman melalui kargo haji, tetapi jemaah juga dilarang membawa sendiri air zamzam.
Artinya, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.
Ketidakpatuhan pada larangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pemerintah Arab Saudi.
Bahkan, baik jemaah maupun maskapai bisa terkena denda jika nekat memasukkan air Zamzam ke dalam koper bagasi dalam perjalanan pulang ke tanah air.
Jika terbukti membawa air zamzam, jemaah haji akan didenda sebesar 6.000 riyal atau setara Rp 25 juta.
Kardus berisi air zamzam di AHES, Selasa (20/5/2025).
Larangan Membawa Air Zamzam Sudah Lama Diterapkan
Aturan ini sebenarnya sudah diterapkan pada musim Haji di tahun-tahun sebelumnya, termasuk pada tahun 2024.
Dilansir dari (21/06/2024) terungkap bahwa jemaah juga bisa didenda jika nekat melakukan hal tersebut.
Saat itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid sempat menjelaskan besaran denda apabila jemaah haji kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper.
"Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6.000 riyal atau setara Rp 25 juta jika kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).
Dengan aturan ini, jemaah diimbau untuk memperhatikan kembali isi barang bawaan mereka menjelang kepulangan ke Indonesia, agar tidak terkena kendala pemeriksaan di bandara keberangkatan.