Mie Gacoan dan SELMI Sepakat Damai, Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar

royalti, hak cipta, royalti lagu, mie gacoan, royalti mie gacoan, Mie Gacoan dan SELMI Sepakat Damai, Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar

Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) berakhir damai.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

Dalam kesepakatan tersebut, Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik dan lagu sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.

“Di momen penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian antara PT Mitra Bali Sukses dengan SELMI. Dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ujar I Gusti Ayu Sasih Ira.

Setelah perjanjian berlaku, seluruh gerai Mie Gacoan akan kembali memutar musik seperti biasa.

Cara Hitung Royalti

Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa angka Rp 2,2 miliar diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025,” katanya.

Perhitungannya mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti kategori restoran, dengan rumus:

  • jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet.

Respons Kementerian Hukum dan HAM

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, bahkan menunjukkan bukti pembayaran royalti kepada media.

“Saya hari ini mendapat surprise dan saya menyatakan syukur luar biasa (atas perdamaian ini). Selama berhari-hari, hampir semua media nasional meliput masalah ini,” ujarnya.

Supratman menegaskan akan segera menghubungi Polda Bali untuk memproses restorative justice atas kasus ini.

Awal Mula Kasus Royalti Mie Gacoan

Sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta oleh Polda Bali.

Penetapan ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024.

Laporan tersebut diwakili oleh Vanny Irawan, SH, Manajer Lisensi SELMI, berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.

Penyidik menyebut kerugian mencapai miliaran rupiah berdasarkan perhitungan tarif royalti resmi, dan tanggung jawab ada pada direktur perusahaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!