Buruh Jahit Pekalongan Bukan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penjelasan Kantor Pajak

pekalongan, kantor pajak, buruh jahit, buruh jahit pekalongan pajak 2 miliar, buruh jahit lepas di pekalongan ditagih pajak, Buruh Jahit Pekalongan Bukan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penjelasan Kantor Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan menjelaskan, surat berisi data transaksi senilai Rp 2,9 miliar yang dikirimkan kepada Ismanto (32), buruh jahit di Pekalongan, bukanlah tagihan pajak.

Nama Ismanto, buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan setelah menerima surat resmi dari KPP Pratama Pekalongan.

Surat tersebut memuat data transaksi senilai Rp 2,9 miliar atas namanya, yang membuat Ismanto dan keluarganya kaget serta tertekan.

Namun, KPP Pratama Pekalongan kemudian menjelaskan bahwa surat tersebut bukanlah tagihan pajak, melainkan untuk mengonfirmasi atas transaksi senilai Rp 2,9 miliar yang dilakukan atas nama Ismanto.

Kronologi Kedatangan Petugas Pajak

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00.

Petugas pajak datang langsung ke rumah Ismanto, yang berada di ujung gang selebar satu meter dan berdampingan dengan kebun bambu.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025).

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," tambahnya.

Ismanto mengaku langsung menyampaikan keberatan kepada petugas pajak.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, maupun pinjaman lainnya.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," ucapnya.

pekalongan, kantor pajak, buruh jahit, buruh jahit pekalongan pajak 2 miliar, buruh jahit lepas di pekalongan ditagih pajak, Buruh Jahit Pekalongan Bukan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penjelasan Kantor Pajak

KPP Pratama menjelaskan, Ismanto, buruh jahit di Pekalongan bukan menerima tagihan pajak Rp 2,8 miliar, melainkan hanya dimintai konfirmasi transaksi mencurigakan atas nama dirinya.

Tekanan Mental akibat Surat Pajak

Setelah menerima surat tersebut, Ismanto mengaku lebih sering mengurung diri di kamar karena bingung dan stres.

"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," kata Ismanto.

Ia pun mendatangi KPP Pratama Pekalongan untuk klarifikasi.

"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," ujarnya.

Penjelasan Resmi Kantor Pajak

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya mengirim petugas ke rumah Ismanto dengan membawa surat resmi.

Namun, ia menegaskan kedatangan itu bukan untuk melakukan penagihan pajak.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih. Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," kata Subandi.

Berdasarkan data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto tercatat digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.

"Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.

Ia menambahkan, kunjungan dilakukan oleh empat petugas dengan surat tugas resmi sesuai prosedur.

Dalam klarifikasi, Ismanto mengakui NIK tersebut miliknya, tetapi membantah melakukan transaksi miliaran rupiah.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa dimana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.

Subandi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!