Pajak Daihatsu Xenia 1.3 Tahun 2024, Rp 3 Jutaan per Tahun

Daihatsu Xenia masih menjadi salah satu pilihan favorit di segmen Low MPV (Multi Purpose Vehicle) di Indonesia.
Desainnya yang sporty, kapasitas kabin lega, serta konsumsi bahan bakar yang irit menjadikannya cocok untuk mobil keluarga maupun kendaraan harian.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli mobil ini, calon pembeli disarankan mempertimbangkan biaya kepemilikan jangka panjang, salah satunya adalah pajak tahunan kendaraan.
Daihatsu Xenia dikenal sebagai mobil keluarga yang tangguh, terjangkau, dan irit bahan bakar. Namun seperti semua kendaraan, pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Hal itu juga yang dirasakan oleh Asyraf Rafi, pengguna Xenia 1.3 R CVT 2024 asal Jakarta Barat
Pajak kendaraan kerap terlupakan dalam kalkulasi biaya rutin, padahal nilainya bisa cukup memberatkan jika tidak dipersiapkan sejak awal.
Asyraf Rafi, pengguna Xenia 1.3 R CVT asal Jakarta Barat, mengaku membayar pajak tahunan sekitar Rp 3 jutaan untuk mobilnya yang belum terkena pajak progresif.
Untuk Daihatsu Xenia tipe 1.3 R CVT lansiran 2024, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta bisa mencapai Rp 3.759.000, belum termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.
Perlu dicatat, besaran pajak kendaraan bisa berbeda antar daerah. Hal ini dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh masing-masing provinsi.
Selain itu, ada potensi tambahan biaya seperti pajak progresif (untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dalam satu KTP).
Daihatsu Xenia dikenal sebagai mobil keluarga yang tangguh, terjangkau, dan irit bahan bakar. Namun seperti semua kendaraan, pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Hal itu juga yang dirasakan oleh Asyraf Rafi, pengguna Xenia 1.3 R CVT 2024 asal Jakarta Barat
Berikut estimasi total pajak tahunan Daihatsu Xenia untuk kendaraan atas nama pribadi:
PKB : Rp 3.759.000 - SWDKLLJ : Rp 143.000 - Total : Rp 3.902.000