Pajak Tahunan Wuling Binguo EV, Tidak Sampai Rp 500.000

pajak kendaraan, Wuling, mobil listrik, pajak mobil listrik, Binguo EV, wuling binguo ev, pajak binguo ev, Pajak Tahunan Wuling Binguo EV, Tidak Sampai Rp 500.000

Sejak kemunculannya, Wuling Binguo EV cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia. Mobil listrik asal China ini hadir dengan desain retro futuristis serta interior yang elegan.

Selain itu, Wuling Binguo EV juga ramah lingkungan dengan biaya perawatan yang rendah. Bahkan pemerintah juga memberikan banyak insentif khususnya untuk pajak tahunan.

Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

pajak kendaraan, Wuling, mobil listrik, pajak mobil listrik, Binguo EV, wuling binguo ev, pajak binguo ev, Pajak Tahunan Wuling Binguo EV, Tidak Sampai Rp 500.000

Karina pemilik Wuling Binguo ev

Kemudian, pada ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Keuntungan ini yang dirasakan oleh pemilik Wuling Binguo EV lansiran 2024 bernama Karina. Menurutnya, pajak tahunan Wuling Binguo EV tidak sampai Rp 500.000.

“Pajaknya murah banget, cuma ratusan ribu,” kata Karina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk tahun pertama, pemilik Binguo EV hanya diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

PKB Rp 0

BBNKB Rp 0

SWDKLLJ Rp 143.000

Penerbitan STNK Rp 200.000

Penerbitan TNKB Rp 100.000

Total Rp 443.000

Kemudian, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Lalu, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.

PKB Rp 0

BBNKB Rp 0

SWDKLLJ Rp 143.000

Perpanjang STNK Rp 200.000

Pengesahan STNK Rp 50.000

Penerbitan TNKB Rp 100.000

Total Rp 493.000

Jika dibandingkan dengan mobil konvensional, maka perbandingannya bisa sangat jauh. Setiap tahunnya, pemilik mobil listrik tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!