Pajak Honda BR-V, Rp 4 Jutaan per Tahun

Honda BR-V menjadi salah satu Low Sport Utility Vehicle (LSUV) 7-seater yang banyak digunakan oleh konsumen Indonesia.
Memiliki desain yang tangguh, ground clearance yang cukup tinggi, BR-V juga diklaim memiliki konsumsi bahan bakar yang irit.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli Honda BR-V, penting bagi calon pembeli mempertimbangkan biaya kepemilikan jangka panjang, termasuk pajak tahunan kendaraan.
Pajak bisa menjadi salah satu pengeluaran rutin yang kerap terlewatkan, padahal nilainya cukup signifikan.
Selvi Yonathan, pemilik Honda BR-V Prestige lansiran tahun 2021 menyebut, dirinya harus membayar pajak sekitar Rp 6,2 juta, lantaran terkena pajak progresif.
“PKB-nya Rp 6,2 juta, kena pajak progresif kedua” kata Selvi, kepada Kompas.com, Sabtu (14/7/2025).
Merapah Trans-Sumatera 2022 dengan Honda BR-V Prestige Honda Sensing
Sebagai gambaran, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Honda BR-V N7X tipe E lansiran tahun 2025 wilayah Jakarta saat ini Rp 4.893.000. Sedangkan untuk tahun 2022/2023 tidak jauh berbeda, ada di kisaran Rp 4 juta sampai Rp 5 juta rupiah.
Berikut estimasi total pajak tahunan Honda BR-V untuk kendaraan atas nama pribadi.
- PKB : Rp 4.893.000
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Total : Rp 5.036.000.
Besaran pajak ini bisa berbeda di tiap daerah karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta tambahan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang saat ini sebesar Rp 143.000.