Toyota Corolla DX Ini Telat Pajak 9 Tahun, Pemilik Ngaku Cuma Bayar Rp 982 Ribu

toyota corolla dx, denda pajak dihapus, Pemutihan Pajak Banten, Tunggakan Pajak Dihapus, Pajak Corolla DX, Toyota Corolla DX Ini Telat Pajak 9 Tahun, Pemilik Ngaku Cuma Bayar Rp 982 Ribu

- Warga Ciseri, kota Serang, Banten ini salah satu yang diuntungkan dari pemutihan pajak kendaraan di Banten.

Yakni Riyanda (29) yang menceritakan biaya melunasi tunggakan pajak Toyota Corolla DX lansiran 1980 miliknya.

Berkat pemutihan pajak, Riyanda mengaku cuma bayar Rp 982 ribu setelah telat pajak 9 tahun.

Sebelumnya, total tunggakan pajak dan denda yang harus dibayar bisa mencapai belasan juta rupiah, jumlah yang menurut Riyanda tidak mampu dilunasinya.

"Nunggak dari tahun 2016, dan baru dibayar sekarang cuma Rp 982.000 yang seharusnya belasan juta," ungkap Riyanda kepada wartawan di Samsat Serang, (10/4/25).

Riyanda menilai kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak bagi kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke bawah oleh Pemerintah Provinsi Banten sangat membantu masyarakat.

"Yah, sangat membantu dengan program pemerintah. Kita dapat keringanan, jadi tidak perlu bayar pokok dan denda, tinggal bayar pajak yang tahun sekarang saja," tambahnya.

Ia menjelaskan, ia tidak membayar pajak kendaraannya saat pertama kali membeli mobil tua tersebut karena masih kuliah.

Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak ini, Riyanda merasa tenang saat menggunakan mobil kesayangannya, terutama ketika menghadapi razia kendaraan yang sering membuatnya khawatir terkena tilang petugas.

"Kalau tidak ada kebijakan ini, pasti bayar gede, bisa belasan juta kali. Tapi sekarang saya bayar karena hanya satu tahun saja," kata Riyanda.

Pemerintah Provinsi BantePajak n telah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.