Jejak Kasus Suap DJKA dan Uang Rp 3 Miliar Bayangi Sudewo di Tengah Gelombang Demo Warga Pati

Bupati Pati, Sudewo tengah menjadi perbincangan publik karena kebijakannya yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Keputusan itu membuat warga Pati berang dan memicu gelombang aksi unjuk rasa ribuan orang di halaman Bupati Pati, Rabu (13/8).
Selain itu, pernyataan Sudewo yang tak gentar didemo oleh rakyat sendiri semakin membuat warga murka.
"Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu. Silakan lakukan. Jangan cuma 5.000 orang, 50.000 orang aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” ucapnya.
Tak lama setelah mengeluarkan pernyataan itu, eks anggota DPR RI itu meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya, @sudewoofficial, Kamis (7/8).
Sudewo minta maaf dan menegaskan tidak bermaksud menantang warga. Kemudian, ia menyatakan bakal melakukan peninjauan ulang terkait tarif PBB-P2.
Di tengah kisruh dengan masyarakat Pati, publik kembali mengungkit jejak Sudewo yang pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Proyek-proyek yang diduga menyeret Sudewo antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.
Berikut daftar proyeknya:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kaliyoso (Jawa Tengah),
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan),
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat),
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya. Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari politisi Gerindra itu
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Januari 2024, Putu dinyatakan menerima suap Rp 3,4 miliar dari kontraktor tiga proyek perkeretapian. Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim uang yang disita merupakan akumulasi gaji saat menjadi anggota DPR RI serta hasil usaha pribadi.
Respons KPK
Terkait kasus tersebut, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penerimaan "Sleeping Fee" dan "Uang Langitan" DJKA.
"Baru kita tetapkan ada 14, ditambah dengan dua korporasi," ujar Asep
Perkara ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah pejabat dan pihak terkait menerima aliran dana tidak sah, termasuk mantan pejabat yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo. Meski namanya disebut, Asep menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan bertahap.
Asep menjelaskan bahwa KPK masih aktif mengumpulkan bukti dan informasi untuk menjerat calon tersangka lainnya. Langkah ini dilakukan sambil menangani 14 tersangka yang telah ditetapkan.
"Jadi, ini bertahap. Kami sedang terus menggali informasi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan beberapa calon tersangka lainnya, kemudian juga beberapa pihak lainnya," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan status penyidikan, KPK memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan tindakan hukum lainnya.
"Sambil kita menangani yang 14 ini, nanti karena kan kewenangan proses penyidikan lebih besar, kita bisa melakukan upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain. Dikumpulkan sehingga nanti kalau sudah cukup bukti, akan kita naikkan ke tingkat penyidikan," pungkasnya. (Pon)