Ibu Guru di Batam Ngaku Kehilangan Uang Rp 210 Juta, Ternyata Hanya Rekayasa untuk Hindari Penagih Utang

Kasus dugaan pencurian uang Rp210 juta yang sempat menghebohkan warga Batam akhirnya terbukti hanya rekayasa.
Seorang guru PNS bernama Rosma Yulita (46), yang sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian di kawasan KFC Tiban, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, ternyata membuat laporan palsu demi menghindari tekanan dari penagih utang.
"Ya, uang saya dicuri di dalam mobil tadi, waktu saya berhenti sebentar di KFC Tiban,” ujar Rosma, yang akrab disapa Ita, pada Senin (14/7/2025) lalu.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, cerita yang disampaikan Ita terbukti fiktif. Hal ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis.
"Laporan palsu, fiktif," tegas Ridho, Rabu (23/7/2025).
Terbongkar Lewat Rekaman CCTV dan Penelusuran Bank
Dalam keterangannya, Rosma sempat mengaku baru menarik tunai uang sebesar Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya dan menyimpannya di kursi belakang mobil. Ia mengklaim mobil dibobol pencuri saat ia membeli makanan cepat saji.
Namun penyidik Polsek Sekupang yang memeriksa rekaman CCTV dan mengonfirmasi ke pihak bank menemukan banyak kejanggalan.
"Tidak ada rekaman korban menarik uang dalam jumlah besar. Bahkan yang bersangkutan bukan nasabah bank," ungkap Ridho.
Selain itu, polisi tidak menemukan bukti kerusakan pada kendaraan Suzuki Ignis milik Rosma seperti yang ia klaim.
Dari pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian hingga investigasi di bank, semua bukti mengarah pada satu kesimpulan: laporan pencurian tersebut hanya karangan belaka.
Alasan Rosma, Tertekan Karena Tagihan Utang
Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rosma akhirnya mengakui bahwa dirinya mengarang cerita kehilangan uang. Motifnya adalah menghindari tekanan dari penagih utang.
"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," jelas Ridho.
Atas perbuatannya, Rosma dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Kasus ini turut berdampak pada aktivitas mengajar Rosma Yulita di SMAN 24 Batam, tempat ia mengajar mata pelajaran ekonomi. Sejak kasus mencuat, Rosma diketahui tidak masuk sekolah dan disebut sedang tidak sehat.
"Katanya Beliau kurang sehat, hari ini tak masuk, izin cuti," ujar salah seorang guru di SMAN 24 Batam.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Batam, Kasdianto, mengatakan telah mengklarifikasi kasus ini ke sekolah.
"Kami sudah ke SMA Negeri 24 Batam dan memang yang bersangkutan tidak masuk hari ini. Kepala sekolah sudah kami minta untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan," ujar Kasdianto, Kamis (24/7/2025).
Terkait sanksi, Dinas Pendidikan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun Kasdianto menekankan bahwa tindakan membuat laporan palsu sangat mencoreng dunia pendidikan.
"Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh, dan jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi," tegasnya.
Kasus Sempat Viral dan Timbulkan Polemik
Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu perdebatan di kalangan warganet. Sebagian simpati terhadap Rosma, namun tak sedikit pula yang mencurigai kejanggalan dalam pernyataannya.
Warganet mempertanyakan ekspresi Rosma yang dinilai kurang menunjukkan kecemasan meski baru kehilangan uang dalam jumlah besar. Ia juga disebut-sebut menghindari awak media yang meliput peristiwa tersebut.
Polisi akhirnya mengungkap sejumlah kejanggalan berikut:
1. Tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pembobolan mobil.
2. Rosma tidak pernah menarik uang dari Bank Bukopin seperti pengakuannya.
3. Ia berbelit-belit saat dimintai keterangan.
4. Sering menghindar dengan berbagai alasan.
5. Akhirnya mengakui bahwa semuanya adalah rekayasa.
Saat ini, Polsek Sekupang telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.
"Kami tegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” imbau Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis.
Ia menambahkan, laporan palsu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menyita waktu dan energi aparat penegak hukum, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tribun Batam dengan judul "Guru PNS di Batam Karang Cerita Rp210 Juta Hilang Tak Masuk Sekolah, Pengajar Lain Beri Kesaksian"