Jukir Malioboro Jogja Kemaruk, Demi Uang Rp 15 Ribu Urusan Panjang Dengan Satpol PP dan Polisi

Parkir Nuthuk Malioboro, Parkir Mobil Malioboro, Tarif Parkir Jogja, Parkir Mobil Rp 15 Ribu, Parkir Resmi Malioboro, Jukir Malioboro Jogja Kemaruk, Demi Uang Rp 15 Ribu Urusan Panjang Dengan Satpol PP dan Polisi

- Salah satu juru parkir di kawasan Maliboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Jogja kemaruk.

Akibatnya Ia kini berurusan panjang dengan Satpol PP dan Polisi karena perkara uang Rp 15 ribu.

Sebagai informasi, hal itu buntut dari insiden tarif parkir di luar batas kewajaran terjadi di Jalan Margo Utomo, Malioboro, Jogja, (18/7/25) malam silam.

Dalam insiden yang viral di media sosial tersebut, korban digetok tarif Rp 15 ribu untuk mobil, tanpa disertai karcis resmi yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta.

Merespons insiden itu, Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub).

Untuk mengetahui ihwal kasus tersebut, proses penyelidikan pun tengah digulirkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

"Kami akan melakukan penindakan. Tapi, kami tidak bisa bicarakan waktunya. Sekarang kami selidiki dulu. Dalam waktu dekat kami akan operasi," tandasnya, saat dikonfirmasi, (21/7/25) menukil TribunJogja.com.

Dodi pun mewanti-wanti, sanksi pidana bisa saja dikenakan, jikalau ditemukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan aktivitas perparkiran.

Menurutnya, rangkaian sanksi sudah tercantum di dalam Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019, yang mengatur tentang perparkiran.

"Di Perda ada (konsekuensi) sanksi pidana, tipiring. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, baik parkir nuthuk, parkir di luar ketentuan, atau liar, bisa dikenakan sanksi sesuai di Perda," tegasnya.

Sementara, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menandaskan, tarif parkir roda empat di Jalan Margo Utomo sesuai aturan hanya Rp 5 ribu.

Ia pun menyebut, karcis yang disodorkan juru parkir (jukir) kepada korban nuthuk tersebut bukan karcis resmi yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta.

"Itu bukan karcis resmi, bukan dikeluarkan Pemkot. Sudah disampaikan ke teman-teman kepolisian, (masuk) proses lidik," tegasnya.