Duduk Perkara Bukaan Lahan Eiger Camp di Kebun Teh Gunung Parahu yang Disegel Satpol PP

Tangkuban Parahu, gunung tangkuban parahu, Eiger Camp, pembukaan lahan tangkuban parahu, Duduk Perkara Bukaan Lahan Eiger Camp di Kebun Teh Gunung Parahu yang Disegel Satpol PP

Sebuah foto mengenai pembukaan lahan di kaki Gunung Tangkuban Parahu, Jawa Barat, viral di media sosial baru-baru ini.

Belakangan diketahui, rupanya pembukaan lahan tersebut bagian dari proyek tempat wisata milik PT Eigerindo Multi Produk Industri.

Rencananya di tempat tersebut akan dibangun proyek Eiger Camp.

Disegel Satpol PP

Setelah viral di media sosial, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (28/3/2025) melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan wisata Eiger Camp.

Adapun proyek ini membuka lahan perkebunan teh di area PT Perkebunan Nusantara VIII, tepatnya di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Jawa Barat, Supriyono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

"Instruksi dari KDM jelas, hentikan kegiatan karena ini tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif, yakni bencana banjir dan longsor," ujar Supriyono dikuitp dari Jumat (28/3/2025).

Pembangunan Eiger Camp sudah terpasang pancang dan fondasi namun atap di atas tiang pancang belum selesai.

"Kami sinyalir kegiatan itu ilegal karena dijalankan tanpa mengikuti aturan, mengingat berada di area resapan air, hutan, dan tanaman kebun teh." Kata dia.

Satpol PP juga menilai terdapat kejanggalan dokumen karena tertutupnya barcode dalam dokumen izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terpansang di lokas pembangunan.

"Namun, kami akan menelusuri ke pihak perizinan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, karena dokumen itu ganjil tanpa adanya barcode yang bisa mengecek keabsahan PBG," ujarnya.

Eiger sebut sudah ada Amdal

Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi mengeklaim dokumen yang dimiliki Eiger Camp sudah lengkap.

“Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lingkungan (Andal)," ujar Jemy dikutip dari , Jumat (28/3/2025).

Ia mengatakan, penyegelan yang dilakukan Pemprov Jabar bersifat sementara. Menurut dia, Satpol PP hanya miskomunikasi.

"Terkait penyegelan itu hanya miskomunikasi saja, itu cuma penyegelan sementara karena barcode PBG, tapi sekarang barcode sudah kami share," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari , Sabtu (29/3/2025), terdapat delapan dokumen pembangunan Eiger Camp yakni izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, analisis dampak lingkungan, Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) hingga surat persetujuan bangunan gedung.

Dari dokumen tersebut, diketahui pengajuan izin sudah dilakukan sejak November 2021, dengan menggunakan lahan seluas 482.000 meter persegi milik PT Perkebunan Nusantara VIII di Kampung Sukawana.

Berdasarkan peraturan Presiden nomor 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, kawasan yang digunakan Eiger Camp ini termasuk kedalam wilayah Zona B4 dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian.

Sehingga, di lokasi tersebut memungkinkan untuk digunakan oleh kegiatan pariwisata berbasis alam.

Dalam surat Dinas Pekerjaa Umum dan Tata Ruang KBB dengan nomor 654/PUTR/SP-56/IX/2022, juga disebutkan site plan pembangunan Eiger Camp, luas lahan yang diberikan mencapai 482.000 m2, di mana ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 368.033 m2.

"Lahan yang ada juga dipakai untuk area kolam retensi, area helipad, parkir, dan lainnya. Jadi untuk koefisien dasar bangunan juga hanya dua persen dari izin yg diberikan," kata Jemy.

Untuk kewaspadaan resapan air yang bisa berdampak pada banjir, Eiger mendapatkan rekomendasi teknis Peil Banjir atau perkiraan permukaan muka air banjir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang menyatakan bahwa areal ini aman.

Meski demikian, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan yakni membuat saluran air, membuat bak atau sumur resapan, sampai wajib ada perbaikan pada saluran air yang ada agar bisa mengalirkan air ke lokasi perairan umum.

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Thio Setiowekti mengatakan, dari dokumen-dokumen yang tersebar, kawasan Eiger Camp tidak masuk dalam kawasan lereng Tangkuban Parahu karena berada di bawah ketinggian 1.000 mdpl.

"Sehingga perizinan lokasi tersebut terakomodasi di dalam perjanjian kerja sama dengan PTPN VIII. Setahu saya, perizinan Eiger Camp sudah lengkap dan terpasang di Bender besar di Pos Sukawana," ujar Thio.

Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Lembang, Cucu Supriatna juga mengaku sudah mengecek ke lokasi.

Menurut dia, dari hasil pengecekan, proyek Eiger Camp tersebut berada di luar kawasan hutan yang dikelola Perhutani.