Duduk Perkara Siswa SD di Indramayu Digugat Kakeknya karena Rumah Warisan

Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digugat ke pengadilan oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri.
Gugatan tersebut menyangkut hak kepemilikan atas rumah warisan yang selama ini ia tempati bersama ibu dan kakaknya.
Bocah itu bernama Zaki Fasa Idan (ZFI), seorang siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) yang tinggal di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Rumah yang kini menjadi sengketa tersebut telah ia tempati selama lebih dari 15 tahun, bersama sang ibu Rastiah (37) dan kakak laki-lakinya, Heryatno (20).
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno, Minggu (6/7/2025).
Rumah Warisan Ayah yang Masih Atas Nama Nenek
Rumah yang menjadi pusat sengketa dibangun di atas tanah seluas 162 meter persegi. Awalnya, lahan tersebut adalah empang, lalu diuruk dan dibangun rumah oleh orang tua Zaki pada 2008.
Lokasinya strategis, berada di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, dan digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus sumber penghasilan keluarga.
Namun secara administratif, sertifikat tanah masih terdaftar atas nama kakek dan nenek dari pihak ayah.
Hal ini disebabkan karena saat proses pembelian, kontribusi dana terbesar berasal dari sang kakek-nenek, yaitu sebesar Rp 23 juta dari total Rp 35 juta, sementara orang tua Zaki hanya menyumbang Rp 12 juta.
Meski demikian, menurut Heryatno, almarhum ayah mereka, Suparto, sempat berniat mengembalikan dana tersebut. Namun, sang kakek menolaknya.
“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ungkap Heryatno.
Rumah yang kini disengketakan bukan hanya tempat tinggal, tapi juga menjadi sumber penghidupan keluarga. Struktur rumah terdiri dari empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, dan area depan yang difungsikan sebagai warung.
"Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang," ujar Heryatno.
Gugatan Diajukan ke Pengadilan, Zaki Jadi Tergugat Ketiga
Konflik memuncak saat Zaki, ibu, dan kakaknya menerima surat gugatan dari kakek dan nenek. Gugatan itu telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba.
Sidang perdana digelar pada 2 Juli 2025, namun hanya dihadiri oleh tergugat pertama (ibu) dan tergugat kedua (kakak Zaki). Zaki selaku tergugat ketiga tidak hadir sehingga sidang ditunda.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” jelas Adrian.
Heryatno mengaku sangat terpukul dengan tindakan kakek dan neneknya. Selama ini, hubungan keluarga mereka berjalan baik dan tidak ada konflik terbuka.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ucapnya pilu.
Ia berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ujarnya.
Merasa terdesak, Zaki melakukan aksi simbolik yang menyentuh hati publik. Ia membentangkan spanduk berisi permintaan tolong kepada sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua PN Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jabar Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Aksi ini viral di media sosial dan menuai simpati luas. Dukungan pun datang dari Gubernur Jawa Barat.
Gubernur Dedi Mulyadi Beri Bantuan Hukum Gratis
Gubernur Dedi Mulyadi langsung merespons dengan menemui Zaki dan keluarganya. Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan dukungan moral serta bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” kata Dedi dalam videonya, Senin (7/7/2025).
Dedi memfasilitasi pengacara bernama Yopi dari Tegal, Jawa Tengah, untuk mendampingi Zaki dan keluarganya selama proses hukum. Yopi bersedia memberikan pendampingan tanpa bayaran sepeser pun.
“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ungkapnya.
Rastiah, ibu Zaki, menuturkan bahwa sebelumnya tak ada pengacara lokal yang bersedia membantu. “Gak ada,” jawabnya singkat.
Meskipun berharap keluarga Zaki bisa memenangkan perkara ini, Dedi juga memberikan pesan bijak jika hasil sidang nantinya tidak berpihak kepada mereka.
“Karena Allah membuka rezeki kepada siapa pun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ucap Dedi.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar.id dengan judul Sosok Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih SD, Dulu Sempat Tolak Uang Pembelian Tanah Diganti,