Duduk Perkara Kakek di Indramayu Gugat Cucu Gara-gara Rumah warisan Hingga Dedi Mulyadi Turun Tangan
- Awal Mula Perselisihan: Permintaan Kepada Menantu yang Ingin Menikah Lagi
- Tetap Gugat Menantu dan Cucu Meski Merasa Malu
- Riwayat Rumah Sengketa dan Upaya Damai yang Pernah Ditempuh
- Ungkap Hubungan Kekeluargaan yang Pernah Harmonis
- Status Tanah dan Kepemilikan Resmi Milik Kadi dan Narti
- Keinginan Cucu untuk Menyelesaikan Masalah Baik-baik
- Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu
- Gubernur Akhirnya Dedi Mulyadi Ikut Turun Tangan

Kasus gugatan yang diajukan oleh seorang kakek terhadap cucunya di Indramayu menarik perhatian publik.
Hal ini karena kasusnya menyangkut anak di bawah umur yaitu Zaki Fasa Idan (12), menjadi tergugat dalam perkara ini, bersama ibu dan kakaknya.
Banyak warganet menilai bahwa tindakan sang kakek, Kadi, dan istrinya, Narti, terlalu kejam karena dianggap mengusir cucu mereka sendiri.
Namun, latar belakang gugatan ini ternyata lebih pelik dari dugaan dan hujatan yang dilempar masyarakat.
Awal Mula Perselisihan: Permintaan Kepada Menantu yang Ingin Menikah Lagi
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, permasalahan ini bermula dari kekhawatiran Kadi dan Narti terhadap menantunya, Rastiah, yang disebut-sebut akan menikah lagi setelah wafatnya suaminya, Suparto.
Suparto sendiri adalah anak kandung dari Narti sekaligus anak tiri dari Kadi.
Sebagai kakek dan nenek, Kadi dan Narti menyatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan cucu-cucunya tinggal di rumah tersebut.
Namun, mereka meminta agar Rastiah pindah rumah jika ingin membangun kehidupan baru dengan suami yang baru.
Siapa sangka, permintaan ini justru memicu konflik keluarga yang memanas dan akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Tetap Gugat Menantu dan Cucu Meski Merasa Malu
Gugatan atas rumah yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, itu ditujukan kepada tiga pihak.
Tergugat pertama adalah Rastiah (37), disusul oleh anak sulungnya Heryatno (20) sebagai tergugat kedua, dan Zaki Fasa Idan (12) sebagai tergugat ketiga.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Kuasa Hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan, kepada Tribuncirebon.com di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ade menambahkan bahwa Kadi dan Narti merasa malu atas pemberitaan yang beredar dan menekankan bahwa gugatan tersebut terjadi karena desakan dari pihak cucu pertama.
“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujarnya.
Riwayat Rumah Sengketa dan Upaya Damai yang Pernah Ditempuh
Ade menjelaskan bahwa permasalahan muncul setelah wafatnya sang anak, yaitu Suparto.
Seiring berjalannya waktu, Kadi dan Narti mengutarakan kekhawatiran mereka terkait kemungkinan Rastiah akan tinggal di rumah tersebut dengan suami barunya.
Akhirnya, mereka memberikan syarat agar Rastiah meninggalkan rumah jika ingin menikah kembali.
Situasi tersebut membuat keluarga semakin tegang. Beberapa kali mediasi dilakukan, dan pada 18 Maret 2025, Heryatno sempat menyetujui untuk mengosongkan rumah serta menandatangani surat pernyataan.
Sebagai bentuk itikad baik, Kadi dan Narti menawarkan kompensasi sebesar Rp 100 juta.
Namun, tawaran itu ditolak karena pihak cucu meminta kompensasi sebesar Rp 350 juta.
Ungkap Hubungan Kekeluargaan yang Pernah Harmonis
Meski konflik terjadi, Ade menegaskan bahwa hubungan keluarga sebelumnya berjalan baik.
Kadi bahkan dikenal sebagai sosok ayah tiri yang menyayangi Suparto dan keluarganya. Ia mendukung usaha Suparto serta turut membantu mengurus cucu-cucunya sejak kecil.
Di sisi lain, Kadi dan Narti sendiri tidak memiliki rumah pribadi. Mereka tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah PU dan bisa digusur sewaktu-waktu.
Tanah yang disengketakan kini merupakan satu-satunya aset milik pribadi yang dimiliki Kadi dan Narti, yang kini masih dihuni oleh menantu dan cucunya.
“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar Ade.
Status Tanah dan Kepemilikan Resmi Milik Kadi dan Narti
Kuasa hukum lainnya, Saprudin, menjelaskan bahwa tanah seluas 162 meter persegi itu dibeli Kadi dan Narti pada tahun 2008 seharga Rp 50 juta.
Properti tersebut telah bersertifikat atas nama mereka berdua sejak tahun 2010.
“Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri,” ujar Saprudin.
Tanah itu kemudian diizinkan ditempati oleh Suparto dan keluarganya. Di atas tanah itulah rumah dibangun dan usaha ikan bakar dijalankan.
Saprudin menyebut bahwa dalam proses pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga berkontribusi, misalnya dalam penyediaan jendela dan keperluan lainnya.
“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” katanya.
Ade kembali menekankan bahwa jika memang niat awal mereka adalah mengusir cucu, bisa saja sertifikat tanah langsung dijual atau digadaikan.
“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia.
Keinginan Cucu untuk Menyelesaikan Masalah Baik-baik
Heryatno kakak Zaki mengaku kaget saat tiba-tiba mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek.
Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah tersebut yang turut menyeret anak di bawah umur sebagai salah satu tergugat.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujarnya.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Persidangan pertama telah digelar pada 2 Juli 2025, namun ditunda oleh majelis hakim karena tergugat ketiga, Zaki, tidak hadir di persidangan.
Gubernur Akhirnya Dedi Mulyadi Ikut Turun Tangan
Sosok cucu yang viral di media sosial karena kisahnya digugat kakek sendiri membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan.
Dedi Mulyadi telah menemui bocah di Indramayu itu untuk memberinya bantuan hukum.
“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.
Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah secara sukarela tanpa imbalan sepeser pun.
“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.
Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.
“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.
Selain memberikan dukungan moril, Dedi Mulyadi juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara untuk membantu sengketa rumah keluarga Zaki dengan kakeknya tersebut.