Imbas Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi, FKSS: 5 SMA Swasta Tutup, Guru Kehilangan Jam Mengajar dan di-PHK

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, sekolah swasta tutup, FKSS Jawa Barat, rombel 50 siswa, sekolah swasta tutup karena penambahan rombel sekolah negeri, Imbas Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi, FKSS: 5 SMA Swasta Tutup, Guru Kehilangan Jam Mengajar dan di-PHK

Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat mengungkapkan bahwa lima SMA swasta di wilayah tersebut resmi menutup kegiatan belajar mengajar.

Penyebabnya adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di SMA-SMK negeri dari 35 siswa menjadi 50 siswa.

Kondisi ini membuat sekolah swasta kekurangan murid karena sebagian besar calon siswa memilih masuk ke sekolah negeri.

“Dampak kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri, karena program PAPS ini sudah terlihat, SMA swasta terpaksa tutup akibat tidak mendapat siswa baru,” kata Ade, Rabu (20/8/2025).

Bagaimana Dampak Kebijakan Ini terhadap Sekolah Swasta?

Menurut Ade, lima SMA swasta yang tutup tersebut tidak mendapatkan murid baru pada tahun ajaran 2025/2026.

Kondisi ini secara otomatis berdampak pada guru-guru yang akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menambahkan, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, kebijakan PAPS juga menyebabkan ribuan calon siswa yang semula sudah mendaftar ke sekolah swasta akhirnya mencabut berkasnya. Hal ini terjadi karena mereka diterima di sekolah negeri melalui jalur PAPS.

“Berdasarkan data dari 661 SMA swasta di Jawa Barat, tercatat 2.509 calon siswa baru mencabut berkas pendaftarannya. Padahal, total SMA swasta di Jawa Barat ada 1.334 sekolah. Jadi bisa jadi jumlah sebenarnya lebih banyak,” ujarnya.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, sekolah swasta tutup, FKSS Jawa Barat, rombel 50 siswa, sekolah swasta tutup karena penambahan rombel sekolah negeri, Imbas Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi, FKSS: 5 SMA Swasta Tutup, Guru Kehilangan Jam Mengajar dan di-PHK

Suasana kelas dengan rombongan belajar (rombel) 50 murid di SMA Negeri 1 Depok, Jumat (25/7/2025).

Apa Dampaknya bagi Guru dan Tunjangan Profesi?

Minimnya siswa di sekolah swasta juga menimbulkan persoalan baru bagi tenaga pendidik. Ade menyebut guru yang sudah bersertifikasi terancam tidak dapat memenuhi kewajiban jam mengajar selama 24 jam per minggu.

“Guru yang sudah sertifikasi di sekolah swasta itu terancam kekurangan jam mengajar, dan berpotensi tunjangan profesinya tidak bisa disalurkan, karena target kinerjanya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Ade menilai, secara ide program PAPS sebenarnya bagus karena bertujuan mencegah anak putus sekolah. Namun, pelaksanaannya dianggap keliru karena bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia menyinggung salah satunya adalah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurutnya, penambahan rombel di sekolah negeri hingga 50 siswa per kelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Benarkah Ada Intimidasi kepada Sekolah Swasta?

Selain dampak langsung di lapangan, FKSS juga menyoroti adanya dugaan intimidasi selama proses hukum terkait kebijakan ini.

FKSS Jawa Barat diketahui telah menggugat Kepgub PAPS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menurut Ade, saat proses pemeriksaan perkara di PTUN, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat diduga melakukan upaya intimidasi kepada sekolah swasta agar mencabut gugatan.

“Padahal, melakukan intimidasi pada masa proses pemeriksaan perkara merupakan hal yang tidak dibenarkan,” tegas Ade, Selasa (19/8/2025).

Ade menyebut, dugaan intimidasi tersebut sudah disampaikan FKSS kepada majelis hakim dalam sidang kedua pada 14 Agustus 2025. Hakim pun langsung memberikan teguran kepada pihak tergugat agar tidak ada bentuk intimidasi selama proses hukum berlangsung.

“Karena harus menghargai proses hukum, terlebih intimidasinya itu untuk mencabut gugatan ke PTUN,” tambahnya.

Ade menegaskan, gugatan FKSS ke PTUN bukanlah bentuk perlawanan anarkis, melainkan kanal hukum yang sah sesuai undang-undang. Tujuannya adalah agar kebijakan publik bisa dikoreksi jika terbukti merugikan.

“Gugatan PTUN ini adalah jalur legal yang disediakan undang-undang, bukan perlawanan anarkis. Jadi jangan sampai ada upaya yang menghalangi proses hukum,” pungkas Ade.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi Soal PAPS, FKSS Sebut 5 SMA Swasta di Jabar Tutup hingga Guru Kena PHK.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!