Tak Ikut Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Imbas Aturan Rombel, FKKS Cirebon: Kami Lewat "Jalur Langit"

Meski delapan organisasi sekolah swasta telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penambahan rombongan belajar (rombel), Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Swasta Kota Cirebon memilih langkah berbeda.
Mereka menolak menempuh jalur litigasi dan lebih mengutamakan komunikasi serta pendekatan persuasif.
Ketua FKKS Kota Cirebon, Ari Nurrahmat, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjalin sinergi dengan organisasi seperti Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), namun rujukan utama mereka tetap FKKS Jawa Barat.
"Kalau langkah dari FKKS Kota Cirebon sih, kita tetap sinergi dengan organisasi seperti BMPS. Tapi tetap, untuk FKKS Kota dan Kabupaten Cirebon, kita merujuknya ke FKKS Jabar," ujarnya saat ditemui di SMK Cipto dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (7/8/2025).
Apa yang Dimaksud Jalur Langit oleh FKKS?
Ari menyebut FKKS Jabar telah mencoba pendekatan non-litigasi sebelum gugatan diajukan ke PTUN. Salah satu pendekatan yang mereka tempuh adalah "jalur langit" sebuah istilah simbolik yang merujuk pada doa.
"Dalam hal ini kita pertama melalui jalur langit, istilahnya berdoa. Semoga ke depannya ini bisa lebih diperhatikan, setiap kebijakan bisa lebih dipikirkan dan dianalisis lagi," ungkapnya.
FKKS Kota Cirebon berharap Gubernur Dedi Mulyadi membuka ruang dialog dengan sekolah swasta, sesuai janji yang pernah disampaikan sebelumnya.
“Nah, mungkin ini saatnya. Ayo kita berdiskusi antar swasta dengan gubernur, antara anak dan ayah kan begitu. Supaya terjadi sinergitas antara sekolah dan juga pemerintah provinsi sebagai penentu kebijakan,” jelas dia.
Apa Dampak Kebijakan Penambahan Rombel Bagi Sekolah Swasta?
Menurut Ari, meskipun niat pemerintah melalui Program Anak Putus Sekolah (PAPS) patut diapresiasi, implementasinya di lapangan justru menimbulkan ketimpangan.
Banyak siswa yang berasal dari keluarga mampu justru mendapatkan tempat di sekolah negeri.
“Keputusan ini kan intinya menyelamatkan anak-anak, itu sebenarnya didukung. Tapi di lapangan banyak yang terjadi di luar itu. Misalnya anak PNS kok malah masuk PPS. Padahal kan judulnya mencegah anak tidak sekolah. Tapi yang masuk ke negeri justru yang bukan anak putus sekolah, tergolong orang tuanya banyak yang mampu,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak besar dari Surat Edaran Gubernur terkait pembatasan 50 siswa per rombel.
Banyak siswa yang sudah mendaftar di SMK swasta kemudian mencabut berkas karena mendapat tawaran dari sekolah negeri.
“Yang pernah saya bilang, enggak cuma sekolah saya. Artinya, se-Kota Cirebon bahkan se-Jawa Barat itu dampaknya luar biasa. Terutama yang cabut berkas. Karena dari negerinya sendiri menelpon orang tua tersebut atas dasar surat edaran itu,” ujarnya.
Apa Isi Surat Pernyataan yang Diminta Sekolah Negeri?
Ari juga mempertanyakan praktik yang dilakukan beberapa sekolah negeri yang meminta orang tua siswa menandatangani surat pernyataan tanpa penjelasan jelas.
“Orang tua itu oleh pihak sekolah diminta menandatangani surat pernyataan. Saya enggak ngerti nih, surat pernyataan apa,” katanya.
Terkait rencana audiensi dengan Gubernur Jabar, FKKS Jabar masih mengumpulkan data dari sekolah-sekolah swasta untuk dijadikan bahan diskusi yang berbasis fakta.
“Audiensi juga tidak sekadar audiensi. Tentunya kita membawa data dari sekolah swasta agar apa yang kita audiensikan itu masuk akal dan bisa diterima oleh Pak Gubernur. Masa ujug-ujug ngobrol? Apa yang kita bawa kan nggak mungkin,” ucap Ari.
Sebagai informasi, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur penambahan rombel SMA/SMK. Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Organisasi penggugat berasal dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar serta BMPS dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Kuningan, Kota Bogor, Cirebon, dan Sukabumi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gugatan Kebijakan Dedi Mulyadi Sudah Dilayangkan, FKKS Kota Cirebon Tambah Upaya 'Jalur Langit'.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!