Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta, Dedi Mulyadi: Saya Sangat Berbahagia

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh delapan organisasi sekolah swasta di tingkat SMA.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan berkaitan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Kepgub itu mengatur tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (Rombel) di sekolah negeri sebagai bagian dari program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Organisasi yang mengajukan gugatan mencakup Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat dan tujuh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dari berbagai kabupaten dan kota, yaitu Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, Cirebon, Kuningan, dan Sukabumi.
Mengapa Gubernur Dedi Justru Menyambut Gugatan Ini?
Alih-alih merasa tertekan, Gubernur Dedi Mulyadi justru menyambut gugatan tersebut dengan antusias. Ia menyatakan bahwa gugatan ini adalah bukti bahwa dirinya bekerja untuk rakyat.
"Itu hak setiap orang melakukan gugatan dan bagi saya, sangat berbahagia digugat. Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja," ujar Dedi pada Kamis (7/8/2025).
Menurut Dedi, inti dari kebijakan ini adalah untuk menyelamatkan anak-anak dari putus sekolah.
Ia mengklaim bahwa sejak kebijakan ini diterapkan, sebanyak 47 ribu anak telah dapat mengakses pendidikan gratis di sekolah negeri.
Bahkan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan seragam dan sepatu untuk mereka melalui perubahan anggaran.
Apakah Kekhawatiran Sekolah Swasta Dapat Dibenarkan?
Pihak penggugat menilai bahwa kebijakan ini dapat merugikan sekolah swasta karena siswa yang seharusnya bersekolah di institusi mereka akan beralih ke sekolah negeri.
Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan penerimaan siswa dan pada akhirnya mengancam kelangsungan operasional sekolah swasta.
Namun Dedi menyebut bahwa penurunan jumlah siswa di sekolah swasta bukan semata-mata akibat kebijakan ini.
Ia mencatat bahwa tren penurunan sudah terjadi dalam tiga hingga empat tahun terakhir. Dalam periode yang sama, jumlah sekolah swasta juga meningkat.
"Tahun ini saja, nambah hampir 60 lebih. Nah nanti kita lihat, dipetakan apakah sekolah-sekolah swasta yang hari ini mengalami penurunan murid itu disebabkan karena rekrutmen yang ditambah di sekolah negeri atau tidak. Kan itu belum tentu," tegas Dedi.
Bagaimana Proses Hukum di PTUN Bandung?
Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Menurut Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, majelis hakim telah ditetapkan dan sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
"PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim," ujar Enrico.
Proses persidangan ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari dan mencakup beberapa tahapan, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.
Sebagian artikel ini telah tayang di dan ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Digugat 8 Organisasi SMA Swasta, Dedi Mulyadi Malah Senang: Mencerminkan Gubernur Bekerja.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!