Pemprov DKI Baru Bisa Danai Program Sekolah Swasta Gratis setelah Pergub Keluar

Mulai hari ini, Senin (14/7), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melaksanakan uji coba program sekolah swasta gratis di 40 satuan pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Terdapat total ada 4.932 siswa baru di berbagai jenjang pendidikan yang ikut program tersebut, mulai dari SD hingga SMA sederajat.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, Pemerintah DKI belum bisa menyalurkan pendanaan sekolah gratis saat ini. Sebab, Gubernur Pramono Anung belum mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengesahkan pelaksanaan uji coba sekolah gratis.
"Kami secara simultan (menjalankan program dan menyiapkan pergub) bersamaan. Kalau menunggu pergub dulu, nanti (siswa terdaftar sekolah gratis) enggak bisa sekolah. Kasihan," ujar Taga kepada wartawan, Senin (14/7).
Saat ini, penerbitan pergub masih berproses. Pemprov DKI pun telah meminta kesediaan pihak sekolah yang mengikuti uji coba sekolah gratis untuk menunggu pergub terbit agar anggaran bisa disalurkan.
"Makanya kami kemarin musyawarah sama sekolah swasta, 'bagaimana Bapak-Ibu, pergubnya belum ada, tapi insyaallah kami akan progres terus', gitu. Sudah dianggarkan. Mereka, alhamdulillah, dari 40 sekolah, semua setuju," jelas Taga.
Dengan demikian, kelas-kelas atau rombongan belajar yang masuk dalam uji coba sekolah gratis berjalan dengan menggunakan dana dari pihak sekolah dan siswa-siswa yang sebelumnya telah membayar biaya pendidikan.
Nantinya, mereka yang telah melakukan pembayaran mandiri itu akan menerima pengembalian dana.
"Bagaimana kalau yang sudah kalau yang sudah dicatat? Akan dibuat pernyataan pakai materai yang akan dikembalikan kalau uang cair," pungkasnya. (Asp)