Gerindra Usul Pemprov DKI Terbitkan Program Kartu Janda Jakarta

Gerindra Usul Pemprov DKI Terbitkan Program Kartu Janda Jakarta

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertimbangkan bantuan sosial lewat program Kartu Janda Jakarta (KJJ).

Hal itu diusulkan oleh Wakil Bendahara Gerindra DKI Jakarta Jamilah Abdul Gani dalam agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranpeda tentang Perubahan APBD DKI Tahun anggaran 2025 di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

"Berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses Fraksi Partai Gerindra, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan program Kartu Janda Jakarta (KJJ)," katanya.

Jamilah menuturkan, program ini ditujukan bagi perempuan berstatus janda yang berusia 45 tahun sampai dengan 60 tahun dan tidak bekerja.

Kemudian, berperan sebagai ibu rumah tangga, ditinggal wafat oleh suami, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kartu KJJ diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang responsif terhadap kerentanan ekonomi kelompok tersebut," tuturnya.

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto menyetujui usulan Gerindra agar Pemprov DKI menerbitkan kartu janda.

"Kita dengar ada usulan yang sangat menarik hari ini, yaitu usulan tentang kartu janda Jakarta. Saya pribadi sangat mendukung adanya kartu janda ini," ujar Bambang.

Sejauh ini Pemerintah DKI Jakarta telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial yakni lewat progran Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Untuk program bantuan pendidikan, ada Kartu Jakarta Pintar dan juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Asp)