Pemprov dan DPRD Godok Payung Hukum Sekolah Swasta Jakarta Gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Jakarta tengah menyiapkan payung hukum untuk sekolah swasta gratis di ibu kota yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026 Juli mendatang. Payung hukum yang disiapkan berupa Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan.
Program sekolah gratis ini nantinyaa menyasar siswa SD, SMP, dan SMA di sekolah swasta, dengan prioritas bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Program sekolah gratis ini belum memiliki dasar hukum, dan saat ini kami sedang menyiapkannya," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, dikutip Rabu (18/6).
Khoirudin menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan kini sedang menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) agar program pendidikan gratis ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Menurut diaa, uji coba untuk sekolah swasta gratis telah dilakukan di 40 sekolah pada tahun ini. “Tahun depan, jika Perdanya selesai, program ini akan diterapkan di seluruh wilayah Jakarta,” tandasnya.
Diketahui, Pemprov DKI berencana mulai melakukan uji coba program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Uji coba itu rencananya akan dilakukan di 40 SD, SMP dan SMA swasta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, program sekolah gratis itu akan dilaksanakan di wilayah yang banyak diisi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya, tidak semua sekolah swasta akan digratiskan oleh Pemprov Jakarta.
"Jadi sekarang ini nanti hanya sekolah-sekolah swasta tertentu di daerah-daerah yang padat penduduk dan daerah yang, mohon maaf, dianggap sedikit tertinggal, sehingga dengan demikian inilah yang menjadi prioritas kami untuk memperbaiki pendidikannya," ucap di Balai Kota, Rabu (7/5). (Asp)