Sekolah Swasta Tak Diajak Bicara, FKSS Gugat Kebijakan Rombel 50 Siswa Dedi Mulyadi

Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat menyatakan keberatannya atas kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi 50 orang.
Tak hanya itu, FKSS bahkan bersiap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"FKSS JABAR sudah menyiapkan tim hukum jika harus berlanjut ke PTUN," ujar Ketua FKSS Jabar, Ade D Hendriana, saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).
Ade menjelaskan, secara prinsip FKSS mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin menekan angka anak putus sekolah.
Menurutnya, tujuan itu sejalan dengan misi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Namun, ia menilai kebijakan penambahan kapasitas rombel dari 35 menjadi 50 siswa perlu dikaji ulang.
Pasalnya, langkah tersebut dinilai melanggar peraturan gubernur tentang SPMB 2025 yang sebelumnya telah disusun bersama.
"Kepgub PAPS (Program Pencegahan Anak Putus Sekolah) yang tidak melibatkan sekolah swasta telah mengakibatkan keterisian sekolah SMA swasta di Jabar hanya terisi 30 persen dari target kuota yang direncanakan," ungkapnya.
Kritik terhadap Dinas Pendidikan Jabar
Lebih lanjut, Ade menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan opsi untuk mendistribusikan siswa ke sekolah swasta ketimbang memaksakan penambahan rombel di sekolah negeri.
Ia menilai, anggaran pendidikan yang selama ini digunakan untuk membiayai siswa di sekolah negeri sebaiknya juga bisa dialihkan ke sekolah swasta dalam bentuk subsidi.
"Mengapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi? Teknisnya bisa dilakukan melalui MoU dengan sekolah swasta yang siap bekerja sama dengan pemerintah," tuturnya.
Menurut Ade, Dinas Pendidikan Jawa Barat sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini muncul karena sekitar 25 persen siswa di Jabar berpotensi tak melanjutkan sekolah, terutama karena masalah ekonomi dan faktor lainnya.
Namun, FKSS mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Mereka menyoroti apakah penambahan rombel ini sudah mendapat restu dari Kemendikdasmen, dan mengapa hanya berbentuk Keputusan Gubernur (Kepgub), bukan Peraturan Gubernur (Pergub), padahal isi kebijakannya bersifat teknis.
"Oleh sebab itu, kami meminta Disdik untuk bersikap adil," kata Ade.
Seperti diketahui, Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya memutuskan menambah kapasitas rombongan belajar di SMA dan SMK negeri hingga maksimal 50 siswa per kelas.
Keputusan ini diambil untuk mengatasi tingginya angka putus sekolah di wilayah Jawa Barat.