Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jawa Barat Bawa Motor ke Sekolah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sepeda motor ke sekolah mulai Jumat (2/5/2025).
Pemberlakuan tersebut seiring dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat.
Tujuannya, untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep "Gapura Panca Waluya", yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," tulis dikutip Minggu (4/5/2025).
"Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," jelas SE itu.
Alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas, selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," katanya usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional tingkat Jawa Barat di lapangan Rindam III Siliwangi, Jumat.
Ia menegaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur seharusnya tak diberi kebebasan membawa kendaraan. Selain melanggar aturan, ini juga berbahaya bagi keselamatan mereka.