Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Angkutan Umum Harus Dibenahi

sepeda motor, otomotif, aturan berkendara, Gubernur Dedi Mulyadi, siswa dilarang bawa motor, Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Angkutan Umum Harus Dibenahi

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang pelajar memakai sepeda motor ke sekolah merupakan langkah yang sangat positif.

Hanya saja kebijakan yang tegas tersebut harus didampingi oleh berbagai keputusan atau upaya lainnya. Dalam hal ini, membenahi alat transportasi alternatif yang tertintegrasi di seluruh wilayah.

"Bagus itu. Tapi kalau tak didampingi malah jadi salah. Orang kan pakai motor karena angkutan atau transportasi umumnya sudah hilang. Jadi harusnya ini diperbaiki segera," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (4/5/2025).

sepeda motor, otomotif, aturan berkendara, Gubernur Dedi Mulyadi, siswa dilarang bawa motor, Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Angkutan Umum Harus Dibenahi

Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

Menurutnya, salah satu cara untuk mendorong pelajar agar tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah adalah dengan meningkatkan kualitas dan keamanan transportasi umum. 

"Lalu tarifnya juga bisa dibuat gratis, misalnya, seperti yang dilakukan Pemprov Jawa tengah. Jadi mereka (Pemda) memberikan subsidi khusus untuk pelajar supaya tidak dikenakan tarif saat menggunakan transportasi umum," kata dia.

Diketahui, Pemprov Jawa Barat resmi melarang penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat, 2 Mei 2025.

Keputusan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) No. 43/PK.03.04/KESRA, yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan peserta didik di wilayah Jawa Barat.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disebutkan bahwa pelajar yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM harus menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki, sesuai kemampuan fisiknya.

Namun, aturan ini memberikan pengecualian bagi pelajar yang tinggal di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses transportasi. Sehingga memberikan toleransi agar siswa tetap bisa menjangkau sekolah dengan lebih mudah.