Alasan Pelajar Bekasi Dilarang Bawa HP Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan alasan di balik aturan terbaru yang melarang siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Bekasi membawa ponsel ke sekolah.
"Kita balik lagi back to basic, bagaimana pembelajaran secara manual, termasuk pada saat mereka melaksanakan ujiannya," ujar Tri di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, sebagaimana dikutip , Senin (30/6/2025).
Aturan tidak boleh membawa HP ke sekolah itu akan berlaku per tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan dimulai pada pertengahan Juli 2025.
Tri menambahkan, selain larangan membawa HP, kemungkinan akan ada pembatasan akses internet melalui jaringan WI-Fi sekolah.
"Mungkin nanti Wi-Fi yang ada di sekolah hanya diperuntukkan untuk kepentingan pihak sekolah dan guru dalam rangka proses belajar-mengajar, lain daripada itu tentu kami tidak perkenankan," jelasnya.
Tri menjelaskan larangan membawa HP bagi pelajar SD dan SMP di Bekasi sifatnya penguatan karena sebelumnya sudah ada dalam aturan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
"Kan larangan itu sebetulnya sudah disampaikan melalui surat edaran dinas pendidikan, akan diperkuat dengan (surat edaran) wali kota," katanya.
Tanggapan orang tua siswa
Salah satu orang tua, Arie Ridwan (38), secara terpisah menyatakan sepakat dengan aturan tidak boleh membawa HP bagi pelajar SD dan SMP di Bekasi.
Alasannya, pelajar tidak lagi terganggu dengan HP dan bisa fokus menyerap ilmu yang diajarkan di sekolah.
"Di satu sisi memang membantu, tapi di sisi lain ada jeleknya karena banyak informasi-informasi negatif," ungkap Arie.
Kebijakan pendidikan era Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi koperasi merah putih (KPM) di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025)
Larangan membawa HP bagi siswa SD dan SMP di Bekasi adalah satu dari sekian peraturan baru yang diterapkan oleh pemerintah daerah di Jawa Barat (Jabar), dikutip (3/5/2025).Mengacu pada Surat Edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan pada 2 Mei 2025, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan 9 aturan baru.
Di antaranya adalah larangan mengadakan kegiatan piknik yang dikemas dalam agenda study tour jika berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua murid.
Kemudian aturan penghapusan kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan, karena dianggap seremonial belaka dan tidak memiliki makna akademik.
Siswa yang belum memenuhi persyaratan usia juga dilarang mengendarai kendaraan bermotor, pengecualiannya ada pada siswa yang tinggal di daerah terpencil.
Dedi Mulyadi juga ubah aturan masuk sekolah
Satu bulan berselang, dikutip dari , Rabu (4/6/2025), Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK.
Di dalam SE tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa secara resmi mengubah jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB dari Senin sampai Jumat, berlaku untuk seluruh satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta sebagai upaya mendukung pembentukan karakter generasi muda Jawa Barat dalam konsep Pancawaluya, yakni generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.