Pelajar Daerah Terpencil Masih Dibolehkan Bawa Motor ke Sekolah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sepeda motor, kendaraan bermotor, otomotif, gubernur jawa barat, larangan sepeda motor, Pelajar Daerah Terpencil Masih Dibolehkan Bawa Motor ke Sekolah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi melarang pelajar yang belum atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sepeda motor ke sekolah. 

Pemberlakuan tersebut seiring dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan meliputi Paud, SD, SMP, SMA/SMK sederajat dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat.

Tujuannya untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep "Gapura Panca Waluya", yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor dan mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," tulis surat tersebut dikutip Selasa (6/5/2025).

"Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," jelas SE itu.

Aturan ini juga menegaskan kembali larangan studi tur yang membebani orang tua hingga melarang sekolah menggelar wisuda di semua jenjang pendidikan dasar menengah. Wisuda hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sepeda motor, kendaraan bermotor, otomotif, gubernur jawa barat, larangan sepeda motor, Pelajar Daerah Terpencil Masih Dibolehkan Bawa Motor ke Sekolah

Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan kebijakan tersebut sangat positif. Apalagi pengendara belum cukup umur kerap kali melakukan pelanggaran berkendara.

Hanya saja kebijakan yang tegas tersebut harus didampingi oleh berbagai keputusan atau upaya lainnya. Dalam hal ini, membenahi alat transportasi alternatif yang tertintegrasi di seluruh wilayah. 

"Bagus itu. Tapi kalau tak didampingi malah jadi salah. Orang kan pakai motor karena angkutan atau transportasi umumnya sudah hilang. Jadi harusnya ini diperbaiki segera," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (4/5/2025).