Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Batasan Minimal Usia Punya SIM

Seluruh pelajar ataupun peserta didik di Jawa Barat yang belum mempunyai Surat Izin Menemudi (SIM) dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah mulai Jumat (2/5/2025).
Aturan tersebut seiring terbitnya Surat Edaran (SE) No. 43/PK.03.04/KESRA, yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat.
SE ini diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), sebagai landasan hukum bagi kebijakan yang diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," tulis surat tersebut dikutip Minggu (4/5/2025).
Tapi aturan terkait memberikan pengecualian untuk pelajar yang tinggal di daerah terpencil. Pemerintah memahami keterbatasan akses transportasi di wilayah ini, sehingga memberikan toleransi agar siswa tetap bisa menjangkau sekolah dengan lebih mudah.
Terkait batas usia minimal untuk memiliki SIM sendiri, ketentuannya diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun, yang berlaku untuk jenis SIM A, SIM C, dan SIM D.
Sedangkan untuk SIM dengan golongan yang lebih tinggi, seperti SIM B I, B II, dan SIM Umum, usia minimal berkisar antara 20 hingga 23 tahun, tergantung pada jenis kendaraan yang dikemudikan.
Perlu diketahui, golongan pada SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan.
Sementara SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. Adapun SIM D untuk mengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.