Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Sesuai dengan peraturan terbaru, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, untuk masa berlaku SIM, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 tahun 2021, Pasal 4 ayat (1).
"SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” ucap Prianggo saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Ilustrasi SIM A dan C
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, di mana masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon. Kini, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, berlaku selama lima tahun ke depan.
Sebagai informasi, aturan ini menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, penetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Kemudian, setelah perkap tersebut direvisi pada 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019 dan ditetapkan jika masa berlaku selama lima tahun sesuai dengan tanggal penerbitan SIM.
Maka dari itu, pemilik SIM perlu lebih cermat memperhatikan tanggal terbit yang tertera, karena itulah acuan utama untuk jadwal perpanjangan berikutnya.
Adapun tarif perpanjang SIM berbeda-beda yang disesuaikan dengan kategori SIM. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut besaran tarif perpanjang SIM sesuai dengan kategorinya:
- SIM A : Rp 80.000
- SIM B : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000