Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Hasil seleksi kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 sudah dimulai sejak Senin (16/5) kemarin hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Pengumuman seleksi tahap 2 ini menjadi penutup dari rangkaian proses seleksi pegawai pemerintahan yang berlangsung sejak April hingga Mei 2025. Bagi calon peserta PPPK ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek daftar namanya apakah lulus atau tidak di tahap 2 ini.

Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 lewat Situs Resmi Instansi yang Dilamar

1. Kunjungi situs resmi instansi tempat Anda melamar PPPK

2. Cari menu pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2

3. Buka pengumuman tersebut dan cari nama Anda dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus

Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 Melalui Laman Resmi SSCASN

1. Buka browser di HP dan akses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu Login di pojok kanan atas

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun SSCASN Anda

4. Masukkan kode CAPTCHA dan klik Masuk

5. Setelah berhasil login, halaman dashboard akan menampilkan status kelulusan PPPK tahap 2

Kode Penting Menjelaskan Status Kelulusan

Selama mengecek daftar kelulusan, akan muncul beberapa kode yang menjelaskan status kelulusan. Simak penjelasannya berikut:

1.Kode "TL" Tidak lulus seleksi.

2. Kode "TL1" Khusus dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu subtes.

3. Kode "TMS" Tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi dari instansi (umumnya berlaku pada tenaga kesehatan).

4. Kode "PR1" Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masuk kebutuhan khusus ditulis dengan "PR1".

5. Kode "PR2" Non-ASN yang termasuk dalam kebutuhan khusus

4. Kode "PR2" Dinyatakan lulus seleksi PPPK

5. Kode "L-2" Lulus dengan nilai ambang batas atau berdasarkan peringkat terbaik dari formasi berbeda

6. Kode "L-3" Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda (misalnya dari umum ke kebutuhan khusus atau sebaliknya ditulis

7. Kode "TH" Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.

8. Kode "A" Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen

Jika kamu memperoleh kode L, L-2, atau L-3, artinya maka melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan formasi yang dilamar. Tahap selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring serta melengkapi berkas administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK. (TKA)