Aturan Logo HUT ke-80 RI untuk Desain di Medsos, Jangan Sampai Salah Posting

HUT ke-80 RI, Logo HUT ke-80 RI, logo HUT ke-80 RI, aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI, aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI di sosmed, Aturan Logo HUT ke-80 RI untuk Desain di Medsos, Jangan Sampai Salah Posting

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah resmi meluncurkan logo dan tema yang dapat digunakan oleh masyarakat, termasuk untuk unggahan di media sosial.

Logo HUT ke-80 Republik Indonesia tahun ini berangkat dari semangat “Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama”.

Sebelumnya, logo HUT ke-80 RI diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/7/2025), dengan tema yang sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, logo menampilkan angka “80” dengan desain khas berwarna merah putih yang mengandung makna dua inti yang kuat, bersatu dan berdaulat, serta semangat mewujudkan Indonesia Maju.

Aturan Umum Penggunaan Logo HUT ke-80 RI

Dikutip dari Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia yang disusun oleh sun oleh Thinking*Room Inc, ada beberapa prinsip dasar yang wajib diikuti ketika menggunakan logo HUT ke-80 RI di platform digital antara lain:

  • Zona Aman Logo : jaga jarak aman minimal 2x tinggi logo dari elemen visual lainnya.
  • Ukuran Minimal Logo : logo utama (horizontal) 225 px atau 8 cm dan logo sekunder (vertikal) 150 px atau 5 cm.
  • Warna Identitas: Merah (#ED1C24), Putih (#FFFFFF),dan Hitam (#000000)
  • Tipografi Resmi : Identitas visual HUT ke-80 RI menggunakan dua tipe utama dari keluarga font Barlow Semi Condensed Bold, Barlow All Caps, dan Barlow Regular.
  • Hal yang Dilarang:
    1. Mengubah warna logo di luar palet resmi
    2. Menambahkan efek seperti bayangan, transparansi, outline
    3. Meletakkan logo di atas latar foto yang terlalu ramai atau tidak kontras
    4. Mengubah orientasi, proporsi, atau komposisi logo
    5. Menjadikan logo sebagai pola (pattern)
    6. Mengisi elemen grafis logo dengan gambar atau foto

Aturan Penempatan Logo HUT ke-80 RI di Media Sosial

Logo dan tema HUT ke-80 RI diperbolehkan untuk digunakan dalam berbagai aktivitas publik, termasuk kampanye visual di media sosial, oleh individu, komunitas, lembaga, maupun organisasi.

Untuk memastikan konsistensi identitas visual, setiap penggunaan logo di media sosial harus mengacu pada panduan resmi, termasuk soal ukuran, posisi, warna, jenis media, hingga jumlah logo instansi yang menyertai.

Panduan dan contoh komposisi pengaplikasian identitas visual menggunakan sistem layout pada media digital maupun cetak dengan format kotak/square atau rasio 1:1 dan 4:5

1. Format Tanpa Logo Instansi

Digunakan jika media sosial hanya memuat logo HUT ke-80 RI tanpa tambahan logo lembaga lain.

Urutan elemen dari atas ke bawah:

  1. Teks “Dirgahayu Republik Indonesia” diletakkan di kiri atas, dalam margin 1/15 dari sisi terpendek.
  2. Logo HUT ke-80 RI diletakkan di area berukuran 1/1 lebar area desain di dalam margin.
  3. Tema Nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” diletakkan di kanan bawah, dalam margin.

HUT ke-80 RI, Logo HUT ke-80 RI, logo HUT ke-80 RI, aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI, aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI di sosmed, Aturan Logo HUT ke-80 RI untuk Desain di Medsos, Jangan Sampai Salah Posting

Aturan penempatan logo HUT ke-80 RI di media sosial tanpa logo Instansi.

2. Format dengan 1-3 Logo Instansi

Digunakan jika hanya ada satu instansi penyelenggara atau pendukung dalam desain publikasi.

Urutan elemen dari atas ke bawah, kiri ke kanan:

  1. Teks “Dirgahayu Republik Indonesia” diletakkan di kiri atas, dalam margin.
  2. Logo Instansi diletakkan di kanan atas, tinggi maksimal 10% dari area desain dalam margin.
  3. Logo HUT ke-80 RI diletakkan di tengah bidang desain, ukuran 80% dari area desain dalam margin.
  4. Tema Nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” diletakkan di kanan bawah, dalam margin.

HUT ke-80 RI, Logo HUT ke-80 RI, logo HUT ke-80 RI, aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI, aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI di sosmed, Aturan Logo HUT ke-80 RI untuk Desain di Medsos, Jangan Sampai Salah Posting

Aturan penempatan logo HUT ke-80 RI di media sosial 1-3 logo Instansi.

3. Format dengan Lebih dari 3 Logo Instansi (Sistem 03)

Diperuntukkan untuk acara besar dengan banyak pihak terlibat.

Urutan elemen dari atas ke bawah, kiri ke kanan:

  1. Teks “Dirgahayu Republik Indonesia” diletakkan di kiri atas, dalam margin.
  2. Logo Instansi diletakkan di kanan atas, tinggi maksimal 10% dari area desain dalam margin.
  3. Logo HUT ke-80 RI diletakkan di tengah bidang desain, ukuran 60% dari area desain dalam margin.
  4. Tema Nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” diletakkan di kanan bawah, dalam margin.
  5. Tambahan area putih di bawah tema untuk untuk lebih dari 3 logo instansi.

HUT ke-80 RI, Logo HUT ke-80 RI, logo HUT ke-80 RI, aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI, aturan penggunaan logo HUT ke-80 RI di sosmed, Aturan Logo HUT ke-80 RI untuk Desain di Medsos, Jangan Sampai Salah Posting

Aturan penempatan logo HUT ke-80 RI di media sosial lebih dari 3 logo Instansi.

10 Link Download Resmi Logo HUT ke-80 RI

Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat diunduh dalam format JPG, PNG, dan vector melalui situs resmi Kemensetneg https://hut80ri.setneg.go.id/ atau langsung klik link berikut:

1. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

2. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

3. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

4. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

5. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

6. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

7. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

8. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

9. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

10. Link download logo HUT ke-80 RI- Klik di sini

Dengan begitu, diharapkan masyarakat memahami aturan penggunaan Logo HUT ke-80 RI untuk diterapkan di ungahan akun medsos publikasi umum, instansi tunggal, atau penggunaan personal di akun pribadi.