Kenali Jenis Data Pribadi yang Harus Dijaga, Jangan Asal Sebar di Medsos!

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, padahal risiko kebocoran data bisa sangat merugikan, baik secara material maupun non-material.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam melindungi data individu dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apa Itu Data Pribadi?
Dikutip dari mandirisekuritas.co.id dan Antaranews, data pribadi adalah informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung. Informasi ini mencakup:
- Nama lengkap
- Alamat rumah
- Tanggal lahir
- Nomor telepon
- Alamat email
- Nomor identitas (KTP/paspor)
- Data keuangan
- Informasi biometrik seperti sidik jari atau wajah
- Riwayat kesehatan dan catatan kriminal
Ketika kita mendaftar akun di media sosial, belanja di e-commerce, atau mengisi formulir online, kita secara tidak sadar telah membagikan data pribadi kepada penyedia layanan digital. Maka dari itu, kesadaran dalam menjaga keamanan data menjadi sangat penting.
Mengapa Data Pribadi Harus Dilindungi?
Menurut UU PDP, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan dan kerahasiaan data pribadinya. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa data pribadi harus dijaga:
1. Mencegah Pencurian Identitas
Kebocoran data bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamar sebagai korban. Mereka bisa membuka rekening, mengajukan pinjaman online, bahkan melakukan penipuan atas nama korban. Dampaknya bisa mencemarkan nama baik dan menyebabkan kerugian finansial.
2. Menghindari Penipuan Online
Data pribadi bisa menjadi pintu masuk bagi penjahat siber untuk mengakses akun media sosial, email, hingga mobile banking. Dengan melindungi data dan mengaktifkan autentikasi ganda (two-factor authentication), kita bisa mengurangi risiko pembobolan akun.
3. Menjaga Privasi dan Keamanan
Informasi seperti riwayat kesehatan, PIN ATM, dan password akun bersifat sensitif. Jika bocor, data ini bisa disalahgunakan untuk kejahatan yang membahayakan privasi dan keamanan pribadi.
4. Mencegah Penyalahgunaan oleh Pihak Ketiga
Beberapa perusahaan bisa menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingan bisnis, seperti menjual data kepada pihak lain, melakukan profiling, atau mengirim spam. Hal ini bisa mengganggu kenyamanan dan melanggar hak privasi pengguna.
5. Menghormati Hak atas Privasi
Setiap orang berhak menentukan bagaimana data pribadinya digunakan, disimpan, dan dihapus. Inilah prinsip dasar kedaulatan data yang diatur dalam UU PDP.
Jenis Data Pribadi: Spesifik dan Umum
Berdasarkan UU PDP, data pribadi dibagi menjadi dua kategori utama, yakni data pribadi spesifik dan data pribadi umum. Penting untuk memahami perbedaannya agar kita tahu mana yang aman dibagikan dan mana yang sebaiknya dijaga ketat.
1. Data Pribadi Spesifik (Sangat Sensitif)
Data ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin. Termasuk dalam kategori ini:
- Data kesehatan: hasil tes medis, riwayat penyakit, diagnosa dokter
- Data biometrik: sidik jari, retina, dan pengenalan wajah
- Data genetika: informasi DNA dan pewarisan biologis
- Catatan kejahatan: riwayat kriminal
- Data anak: identitas anak di bawah umur
- Informasi keuangan: saldo rekening, kartu kredit, histori transaksi
2. Data Pribadi Umum (Kurang Sensitif)
Data ini tetap perlu dilindungi, tetapi relatif aman untuk dibagikan secara terbatas:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Informasi dasar yang dikombinasikan untuk mengenali seseorang
Media sosial kini menjadi ruang ekspresi sekaligus ladang terbuka bagi pelaku kejahatan digital. Tak sedikit orang tanpa sadar membagikan informasi pribadi seperti lokasi, nama anak, hingga nomor identitas.
Padahal, data-data tersebut bisa dimanfaatkan untuk phishing, penipuan, atau pencurian identitas.
Oleh karena itu, pahami jenis data yang aman untuk dibagikan dan batasi informasi yang diunggah ke publik. Data pribadi spesifik sebaiknya hanya diberikan kepada pihak yang terpercaya dan dalam konteks yang jelas.
Kesadaran terhadap pentingnya perlindungan data pribadi adalah langkah awal menuju keamanan digital.
Dengan memahami jenis data yang dimiliki dan risiko penyalahgunaannya, kita dapat mengambil tindakan preventif, mulai dari menggunakan kata sandi yang kuat hingga menghindari berbagi informasi sensitif di media sosial.
UU PDP hadir sebagai payung hukum untuk melindungi hak setiap warga negara atas data pribadinya. Namun, pada akhirnya, tanggung jawab utama menjaga data tetap berada di tangan pemiliknya.
"Melindungi data pribadi bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kesadaran diri dalam menjaga privasi," demikian dikutip dari Antaranews.