AS Disebut Kelola Data Pribadi Warga RI sebagai Bagian Kesepakatan Tarif, Ini Kata Istana

Donald Trump, tarif trump 19 persen, kesepakatan tarif impor Indonesia-AS, AS kelola data warga indonesia, AS kelola data pribadi warga RI, AS Disebut Kelola Data Pribadi Warga RI sebagai Bagian Kesepakatan Tarif, Ini Kata Istana

Amerika Serikat disebut bakal mengelola data pribadi warga negara Indonesia sebagai bagian dari kesepatan tarif Donald Trump.

Hal ini tertuang dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Ketentuan soal pengelolaan data pribadi warga RI tertuang di poin kelima kesepakatan yang disebut dapat menghapus hambatan perdagangan digital. 

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Dibantah Istana

Pemerintah Indonesia membantah menyerahkan pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. 

Disebutkan, kerja sama transfer data dengan Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam kesepakatan tarif impor hanya berlaku dalam konteks perdagangan barang dan jasa tertentu, bukan untuk pengelolaan data pribadi secara umum.

Dikutip dari , Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa kesepakatan itu bersifat strategis dan difokuskan pada kebutuhan transparansi dalam transaksi komersial yang melibatkan barang yang berpotensi ganda, yaitu bisa dimanfaatkan untuk hal bermanfaat maupun berbahaya.

“Tujuan ini sepenuhnya untuk kepentingan komersial. Bukan berarti data kita akan dikelola oleh pihak luar, atau sebaliknya. Ini terkait pertukaran barang-jasa yang bisa memiliki dua sisi, seperti bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi berbahaya, misalnya bom. Karena itu, dibutuhkan keterbukaan data—siapa pembeli, siapa penjual,” ujar Hasan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).

Donald Trump, tarif trump 19 persen, kesepakatan tarif impor Indonesia-AS, AS kelola data warga indonesia, AS kelola data pribadi warga RI, AS Disebut Kelola Data Pribadi Warga RI sebagai Bagian Kesepakatan Tarif, Ini Kata Istana

Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Hasan mencontohkan produk gliserol sawit, yang bisa diolah menjadi pupuk namun juga berpotensi digunakan sebagai bahan peledak.

Dalam kasus seperti ini, lanjut dia, diperlukan transparansi untuk memastikan pengawasan yang lebih baik.

“Untuk jenis barang seperti ini, keterbukaan data sangat penting. Harus jelas siapa penjual, siapa pembeli,” kata Hasan.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah bentuk pemindahan atau pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak asing.

Hal ini, menurut Hasan, sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku di Indonesia.

Bagian manajemen risiko perdagangan internasional

Donald Trump, tarif trump 19 persen, kesepakatan tarif impor Indonesia-AS, AS kelola data warga indonesia, AS kelola data pribadi warga RI, AS Disebut Kelola Data Pribadi Warga RI sebagai Bagian Kesepakatan Tarif, Ini Kata Istana

Presiden Amerika Serikat Donald Trump membawa daftar negara yang dikenakan tarif impor dalam acara di Rose Garden bertajuk Make America Wealthy Again, di Gedung Putih, Washington DC, 2 April 2025.

Menurut Hasan, kesepakatan pertukaran data tersebut merupakan bagian dari manajemen risiko perdagangan internasional.

Ia menyebut bahwa hal serupa juga berlaku dalam hubungan dagang Indonesia dengan negara lain, termasuk negara-negara Uni Eropa. Semua dilakukan di bawah kerangka hukum yang melindungi data pribadi.

“Kita tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pemindahan data hanya dimungkinkan ke negara yang secara hukum diakui bisa menjaga keamanan dan kerahasiaan data,” tambahnya.

Hasan juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memprioritaskan kedaulatan data dan kepentingan nasional.

Ia menyebut, pemerintah tidak akan melanggar aturan yang telah disusun dalam UU Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur dengan ketat pemrosesan dan pemindahan data individu.

“Tidak ada ruang untuk pelanggaran privasi. Pemerintah tetap menjamin data pribadi warga negara aman,” tegas Hasan.