Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Proyek Pusat Data

Hal ini menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Empat tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2019-2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), Alfie Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kementeriannya mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan segera mengambil langkah pembenahan secara menyeluruh.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, dua pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus ini telah dinonaktifkan dari seluruh tugasnya. Komdigi juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur agar kejadian serupa tidak terulang.
"Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan. Kami ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," lanjut Meutya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan, keterlibatan pihak swasta yang tidak memenuhi standar teknis, serta adanya praktik suap dan kickback.
Penyelidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan 4 ahli, serta penggeledahan di kantor Kominfo dan sejumlah perusahaan. Penyidik juga menyita uang tunai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan berbagai dokumen penting.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Namun, menurut Kejari, pelaksanaan proyek justru menyimpang karena melibatkan perusahaan swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak lain dengan kualitas yang tidak sesuai.
"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini," tutup Meutya.