Komdigi Buka Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Hidupkan Lagi Layanan BWA di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka lelang pita frekuensi radio 1,4 GHz. Frekuensi ini nantinya akan digunakan untuk menghidupkan lagi layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access/BWA).
Menurut Komdigi, frekuensi ini diharapkan dapat menyediakan layanan internet cepat dengan kecepatan mencapai 100 Mbps dengan harga terjangkau.
"Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (30/7/2025).
Adapun layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) di Indonesia terakhir kali beroperasi pada akhir 2018 lalu. Saat itu, beberapa operator BWA seperti Internux (Bolt) dan Jasnita dicabut izinnya karena menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Dalam seleksi ini, Komdigi melelang pita selebar 80 Hz pada rentang frekuensi 1432–1512 MHz untuk digunakan dengan teknoloti Time Division Duplex (TDD).
Ada 15 zona yang dibagi menjadi tiga regional. Izin penggunaan pita frekuensi ini akan berlaku selama 10 tahun sejak ditetapkan. Adapun rincian pembagian zonanya sebagai berikut.
Regional 1
- Zona 4: Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
- Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
- Zona 6: Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Zona 7: Provinsi Jawa Timur
- Zona 9: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat Daya
- Zona 10: Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara
Regional II
- Zona 1: Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara
- Zona 2: Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi
- Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung
- Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau
Regional III
- Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
- Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah
- Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat
- Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Timur
Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto
Menurut Komdigi, seleksi ini dibuka untuk seluruh penyelenggara telekomunikasi yang sudah memiliki izin. Proses seleksinya dilakukan melalui sistem e-Auction.
Mereka yang ingin ikut seleksi bisa mengisi Surat Permohonan Akun e-Auction lewat tautan ini dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Perusahaan yang hendak ikut lelang juga perlu mengambil akun e-Auction pada 11-13 Agustus dan melakukan reservasi paling lambat 8 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB lewat tautan berikut ini.
Komdigi mengeklaim tahapan seleksi akan dilaksanakan secara obyektif dan transparan, melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.
"Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal," pungkas Wayan.