Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Ini kata Menkomdigi

Meutya Hafid, Amerika Serikat, Indonesia, data pribadi, Data Pribadi, Donald Trump, amerika serikat, Transfer data pribadi, Komdigi, kesepakatan dagang AS dan indonesia, Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Ini kata Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara terkait kesepakatan dagang baru Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, yang membuka peluang transfer data pribadi ke luar negeri.

Meutya mengatakan bahwa kesepakatan yang diumumkan Gedung Putih 22 Juli 2025, bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Meutya dalam keterangan resmi yang Kemkomdigi yang diterima KompasTekno, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan ini adalah tata kelola yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

"Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’ (perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia)," imbuhnya.

Menkomidigi juga mengatakan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas,dan dapat dibenarkan secara hukum.

Meutya lantas memberikan beberapa contoh praktik ini, misalnya, penggunaan search engine, seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," jelas Meutya.

Menurutnya, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia bisa mengimbangi dinamika ekonomi digital global.

Di sisi lain, Indonesia masih tetap bisa menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Menkomdigi juga menyebut bahwa pengaliran data antarnegara lazim dilakukan, terutama dalam konteks tata kelola data digital.

"Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal," imbuhnya.

"Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," pungkasnya.

Menkomdigi juga mengatakan bahwa proses negosiasi masih berjalan dan pembicaraan teknis juga masih berlangsung. Hal itu senada dengan Gedung Putih yang menyebut bahwa kesepakatan ini baru akan diresmikan dalam beberapa pekan ke depan.

Gedung Putih ungkap isi kesepakatan AS-RI

Meutya Hafid, Amerika Serikat, Indonesia, data pribadi, Data Pribadi, Donald Trump, amerika serikat, Transfer data pribadi, Komdigi, kesepakatan dagang AS dan indonesia, Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Ini kata Menkomdigi

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan baru dengan Indonesia beberapa waktu lalu, terkait tarif impor. Berdasarkan lembar fakta yang diungkap Gedung Putih, kesepakatan ini mencakup transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Dalam lembar faktar yang dirilis Gedung Putih 22 Juli, terungkap beberapa poin utama yang menjadi kesepakatan perdagagan antara AS dan Indonesia.

Salah satunya soal peluang transfer data pribadi ke luar negeri, khusunya AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, dengan mengakui bahwa Amerika merupakan negara atau yuridiksi yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai hukum di Indonesia," isi lembar fakta tersebut.

"Perusahaan Amerika telah lama mendorong terwujudnya reformasi ini," lanjutan isi lembar fakta berjudul "The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal (AS-Indonesia Cetak Sejarah Kesepakatan Dagang).

Hal tersebut merupakan komitmen AS-Indonesia dalam bidang perdagagan digital, jasa, dan investasi. Dalam kesepakatan ini, Indonesia juga akan menghapus tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap produk “tak berwujud” (intangible products) dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.

Indonesia juga harus mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat.

Selain itu, Indonesia juga akan mengambil langkah konkret untuk menerapkan Joint Initiative on Service Domestic Regulation (Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik di Sektor Jasa), termasuk menyerahkan komitmen khusus yang telah diperbarui untuk disertifikasi oleh WTO.

Selain sektor digital, kesepakatan ini juga merinci beberapa poin utama, yakni:

  • Menghapus hambatan tarif, di mana Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial terhadap 99 persen produk AS yang masuk ke Indonesia di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia.
  • Menghapus hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS, termasuk pembebasan TKDN bagi perusahaan dan barang asal AS, menerima kendaraan yang dibuat sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor negara federal AS, menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran untuk alat kesehaan dan produk farmasi.
  • Menghapus hambatan non-tarif untuk ekspor pertanian AS, mencakup pembebasan dari seluruh skema perizinan impor, termasuk kebijakan neraca komoditas. Indonesia juga akan memastikan transparansi dalam perlindungan indikasi geografis, serta memberikan status tetap sebagai Fresh Food of Plant Origin untuk produk tanaman asal AS.
  • Memperkuat aturan asal barang, di mana AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang (rules of origin) yang lebih jelas dan memfasilitasi. Tujuannya agar produk dari negara ketiga tidak mendapat keuntungan dari perjanjian tersebut.
  • Penyelarasan keamanan ekonomi, di mana Indonesia akan bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan nyata untuk mengatasi kelebihan kapasitas baja global.
  • Peningkatan standar ketenagakerjaan, di mana Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk hasil kerja paksa. Selain itu, Indonesia akan menghapus aturan yang membatasi kebebasan berserikat dan hak tawar-menawar kolektif bagi pekerja dan serikat.
  • Kesepakatan komersial strategis di sektor pertanian, dirgantara, dan energi. Kesepakatan ini akan mendorong peningkatan ekspor AS ke Indonesia.

Rincian isi lembar fakta kesepakatan selengkapnya bisa diakses di tautan ini.

Lembar fakta ini secara umum merinci hasil kesepakatan atas tarif impor baru. Tarif impor Indonesia ke AS kini 19 persen, turun dari 32 persen.

Artinya, produk Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan tarif impor sebesar 19 persen. Sebaliknya, barang impor AS yang masuk ke Indonesia tidak akan dikenai tarif impor alias nol.