Top 7+ Fakta Transfer Data Pribadi Indonesia-AS, Bukan Penyerahan Bebas

data pribadi, Data Pribadi, transfer data pribadi, Transfer data pribadi, 7 Fakta Transfer Data Pribadi Indonesia-AS, Bukan Penyerahan Bebas, 1. Transfer data bukan hal baru, 2. Diatur oleh UU PDP 2022, 3. Bukan penyerahan data bebas, 4. Perlindungan data WNI di platform AS, 5. Prinsip "Data Flows with Condition", 6. Masih dibahas dan belum final, 7. Bagian dari kesepakatan dagang

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memunculkan perhatian publik terkait klausul transfer data pribadi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa praktik ini bukan hal baru dan sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Berikut 7 fakta terkait transfer data pribadi Indonesia-AS:

1. Transfer data bukan hal baru

Menurut Nezar, praktik transfer data pribadi sudah berlangsung sejak lama, terutama ketika masyarakat menggunakan platform digital berbasis AS, seperti mesin pencari atau layanan e-commerce. Data yang diinput otomatis tersimpan di server milik perusahaan luar negeri.

2. Diatur oleh UU PDP 2022

Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sejak 2022. Pasal 56 UU PDP mengatur secara rinci transfer data ke luar negeri, termasuk syarat adekuasi perlindungan data di negara tujuan dan persetujuan pemilik data jika standar tidak terpenuhi.

data pribadi, Data Pribadi, transfer data pribadi, Transfer data pribadi, 7 Fakta Transfer Data Pribadi Indonesia-AS, Bukan Penyerahan Bebas, 1. Transfer data bukan hal baru, 2. Diatur oleh UU PDP 2022, 3. Bukan penyerahan data bebas, 4. Perlindungan data WNI di platform AS, 5. Prinsip "Data Flows with Condition", 6. Masih dibahas dan belum final, 7. Bagian dari kesepakatan dagang

Ilustrasi data.

3. Bukan penyerahan data bebas

Nezar menegaskan kesepakatan dengan AS bukan berarti Indonesia dapat memindahkan semua data pribadi tanpa batas.

Transfer data dilakukan dengan prosedur legal, aman, dan terukur sesuai aturan pemerintah. Hal ini juga dipertegas oleh Menkomdigi Meutya Hafid.

4. Perlindungan data WNI di platform AS

Kesepakatan ini justru memberikan kepastian hukum bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital milik perusahaan AS, seperti media sosial, cloud, maupun e-commerce.

5. Prinsip "Data Flows with Condition"

Indonesia menganut prinsip “data flows with condition”, yakni aliran data lintas negara diperbolehkan selama memenuhi standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP. Jika tidak, persetujuan pemilik data menjadi keharusan.

data pribadi, Data Pribadi, transfer data pribadi, Transfer data pribadi, 7 Fakta Transfer Data Pribadi Indonesia-AS, Bukan Penyerahan Bebas, 1. Transfer data bukan hal baru, 2. Diatur oleh UU PDP 2022, 3. Bukan penyerahan data bebas, 4. Perlindungan data WNI di platform AS, 5. Prinsip "Data Flows with Condition", 6. Masih dibahas dan belum final, 7. Bagian dari kesepakatan dagang

Presiden RI Prabowo Subianto menelepon Presiden RI Donald Trump terkait kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS).

6. Masih dibahas dan belum final

Proses negosiasi antara Indonesia dan AS terkait teknis transfer data masih berlangsung. Nezar menyebut finalisasi kesepakatan ditargetkan selesai paling lambat Agustus 2025.

7. Bagian dari kesepakatan dagang

Klausul transfer data menjadi salah satu poin dalam kesepakatan dagang AS-Indonesia yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Kesepakatan ini juga mencakup penghapusan tarif produk “tak berwujud” dan dukungan terhadap moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di WTO.