Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online: 8 Tersangka Dibekuk di Sidoarjo

judi online, Jawa Timur, sidoarjo, Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online, Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online: 8 Tersangka Dibekuk di Sidoarjo, Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka, Jual Beli Data Pribadi untuk Sindikat Judi Online, Barang Bukti yang Diamankan dan Ancaman Hukum, Imbauan kepada Masyarakat

 Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi untuk judi online (judol) dengan menetapkan delapan tersangka.

Tersangka-tersangka tersebut terdiri dari RAK (31), BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40), JP (29), ASW (25), dan FY (31), yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. 

Dilansir Kompas.com (11/08/2025), menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 16 Juli 2025 terkait adanya dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa KTP dan rekening bank.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas jual beli data pribadi untuk digunakan sebagai sarana judol," kata Tobing dalam konferensi pers pada Senin, 11 Agustus 2025.

Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Pada awalnya, petugas berhasil menangkap RAK, seorang tersangka dari Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Setelah pengembangan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan tersangka lainnya beserta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini," tambahnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan rekening dan data di beberapa bank, termasuk pencocokan buku tabungan. 

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa transaksi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar. 

"Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui jual beli data pribadi yang digunakan dalam judi online," jelasnya.

Jual Beli Data Pribadi untuk Sindikat Judi Online

Sindikat judi online ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga melibatkan negara asing, seperti Kamboja, Vietnam, dan Taiwan. 

Data pribadi yang dijual meliputi KTP dan rekening bank milik warga negara Indonesia (WNI). “Dari data-data ini, tersangka mengirimkan informasi ke luar negeri untuk digunakan dalam aktivitas judi online,” kata Tobing.

Para tersangka mendapatkan data pribadi melalui penipuan, dengan menawarkan imbalan uang antara ratusan hingga jutaan rupiah untuk mengumpulkan data korban.

Data yang telah terkumpul kemudian dijual kepada sindikat judi online yang ada di luar negeri. "Pusat kegiatannya memang ada di luar negeri," tegas Tobing.

Barang Bukti yang Diamankan dan Ancaman Hukum

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 61 kartu ATM dari berbagai bank, 25 buku ATM, dan 14 handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegal ini.

Delapan tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP. 

Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Tobing juga mengimbau kepada masyarakat Sidoarjo untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi mereka.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor apabila ada pihak yang ingin mengambil data pribadi berupa KTP, rekening bank, atau informasi lainnya," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Sindikat Judol di Sidoarjo Jual Data Pribadi WNI ke Taiwan, Kamboja dan Vietnam.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!