Wamenkomdigi soal Transfer Data Pribadi ke AS: Sudah Terjadi Sejak Lama Untuk Komersil

data pribadi, Data Pribadi, transfer data pribadi, UU PDP, Transfer data pribadi, Wamenkomdigi Nezar Patria, transfer data pribadi indonesia ke as, Wamenkomdigi soal Transfer Data Pribadi ke AS: Sudah Terjadi Sejak Lama Untuk Komersil, Kesepakatan untuk meregulasi, Indonesia anut prinsip data flows, Masih proses finalisasi, Kesepakatan dagang AS-RI diungkap Gedung Putih

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria buka suara soal transfer data pribadi yang masuk dalam klausul kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Nezar mengatakan bahwa pada dasarnya, praktik transfer data sudah terjadi sejak lama.

“Sebetulnya sudah demikian (terjadi sejak lama), dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) sudah lebih dulu ada,” kata Nezar di kantornya, Senin (28/7/2025).

Nezar mengatakan bahwa transfer data yang terjadi sebenarnya digunakan untuk kepentingan komersial. Misalnya, data yang digunakan untuk transaksi di platform milik AS.

“Sebetulnya, jadi kalau kita menggunakan, misalnya, mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di AS,” jelas Nezar.

“Nah tentu kan kita input data, dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan AS. Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu, kemudian dicatat di sana,” lanjut dia.

Kesepakatan untuk meregulasi

Nezar juga mengatakan bahwa kesepakatan transfer data pribadi ke AS, dilakukan untuk menyepakati bahwa transfer data tersebut harus memiliki regulasi.

Ia juga meminta publik agar tidak salah paham dengan kesepakatan transfer data yang diungkap Gedung Putih beberapa waktu lalu.

Mantan wartawan itu memastikan bahwa pengiriman data pribadi dilakukan melalui prosedur yang legal dan aman sesuai aturan pemerintah dan undang-undang.

“Harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika,” tegas Nezar.

Hal senada juga dikatakan Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya.

Ia mengatakan bahwa kesepakatan dengan AS ini bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Meutya dalam keterangan resmi yang Kemkomdigi yang diterima KompasTekno, Kamis (24/7/2025).

Indonesia anut prinsip data flows

data pribadi, Data Pribadi, transfer data pribadi, UU PDP, Transfer data pribadi, Wamenkomdigi Nezar Patria, transfer data pribadi indonesia ke as, Wamenkomdigi soal Transfer Data Pribadi ke AS: Sudah Terjadi Sejak Lama Untuk Komersil, Kesepakatan untuk meregulasi, Indonesia anut prinsip data flows, Masih proses finalisasi, Kesepakatan dagang AS-RI diungkap Gedung Putih

Ilustrasi data.

Nezar mengatakan bahwa Indonesia menganut prinsip data flows with condition, sesuai dengan UU PDP tahun 2022, pasal 56, di mana transfer data pribadi ke luar diatur oleh undang-undang.

“Ada prinsip adekuasi, dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data, demikian yang diatur di undang-undang PDP, dan ini prosesnya masih terus berjalan,” tambah dia. Adapun Pasal 56 UU PDP memuat lima ayat yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalarn Undang- Undang ini;

(2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini;

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat;

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetqiuan Subjek Data Pribadi;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Masih proses finalisasi

Nezar mengatakan bahwa proses perundingan dan negosiasi dengan AS masih dilakukan.

“Lagi dibahas, tergantung gimana nanti permintaan dari AS, kan harus ada kejelasan soal pengaturan transfer data pribadi,” jelas dia.

Ia juga belum bisa memastikan apakah proses transfer data pribadi ke AS akan dimulai pada 1 Agustus 2025 atau tidak.

“Ya itu tergantung dari finalisasi yang dilakukan antara pemerintah AS dan juga pemerintah Indonesia,” tambah dia.

Sementara itu, untuk hal teknisnya, Nezar mengatakan bahwa nantinya kesepakatan itu akan dikonfigurasi dan menyesuaikan dengan Indonesia.

“Kita kan sudah siap, kita punya undang-undang PDP, dan undang-undang PDP itu menjamin kerahasiaan data pribadi seperti yang bisa kita baca di keseluruhan semangat undang-undang PDP itu,” tegasnya.

Sementara itu, pembahasan dengan Lembaga PDP juga tengah diharmonisasi. Ia mengatakan, dalam UU tersebut terdapat lebih dari 200 pasal yang harus dilihat satu per satu.

“Ini kita harapkan bisa segera selesai, kami sih menargetkan paling tidak ya Agustus sudah bisa selesai,” tegas Nezar.

Sebelumnya, Menkomdigi mengatakan bahwa praktik pengaliran data antarnegara lazim dilakukan, terutama dalam konteks tata kelola digital.

"Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal," kata Meutya.

"Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," imbuhnya.

Kesepakatan dagang AS-RI diungkap Gedung Putih

data pribadi, Data Pribadi, transfer data pribadi, UU PDP, Transfer data pribadi, Wamenkomdigi Nezar Patria, transfer data pribadi indonesia ke as, Wamenkomdigi soal Transfer Data Pribadi ke AS: Sudah Terjadi Sejak Lama Untuk Komersil, Kesepakatan untuk meregulasi, Indonesia anut prinsip data flows, Masih proses finalisasi, Kesepakatan dagang AS-RI diungkap Gedung Putih

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan baru dengan Indonesia beberapa waktu lalu, terkait tarif impor. Berdasarkan lembar fakta yang diungkap Gedung Putih, kesepakatan ini mencakup transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Keramaian soal transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke AS muncul setelah Gedung Putih merilis lembar fakta hasil kesepakatan antara AS-RI, 22 Juli 2025 lalu.

Secara umum, kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi penetapan tarif resiprokal atau tarif impor oleh Presiden AS Donald Trump.

Salah satu poin yang masuk dalam kesepakatan tersebut adalah soal transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, dengan mengakui bahwa Amerika merupakan negara atau yuridiksi yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai hukum di Indonesia," isi lembar fakta tersebut.

"Perusahaan Amerika telah lama mendorong terwujudnya reformasi ini," lanjutan isi lembar fakta berjudul "The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal (AS-Indonesia Cetak Sejarah Kesepakatan Dagang).

Hal tersebut merupakan komitmen AS-Indonesia dalam bidang perdagagan digital, jasa, dan investasi.

Dalam kesepakatan ini, Indonesia juga akan menghapus tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap produk “tak berwujud” (intangible products) dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.

Indonesia juga harus mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat.

Selain itu, Indonesia juga akan mengambil langkah konkret untuk menerapkan Joint Initiative on Service Domestic Regulation (Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik di Sektor Jasa), termasuk menyerahkan komitmen khusus yang telah diperbarui untuk disertifikasi oleh WTO.