Data Pribadi Indonesia ‘Dikuasai AS’ Lemahkan Posisi Indonesia, DPR Kritik Kedaulatan Negara Dikuasai Asing

DATA pribadi Indonesia dapat dikirim ke Amerika Serikat (AS) imbas kesepakatan dagang tarif impor. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyayangkan pertukaran data pribadi dijadikan salah satu kesepakatan impor tarif yang diterapakan Presiden AS Donald Trump. Menurutnya, dalam bernegosiasi, pemerintah harus mengutamakan nasionalisme agar tak melemahkan posisi RI di mata AS. “Jangan gitu kemudian posisi kita menjadi lemah,” katanya kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (24/7). Ia mengingatkan kedaulatan digital merupakan hal yang penting. “Kedaulatan digital itu kan penting. Masak kedaulatan digital mau dikelola asing?,” kritiknya dia. Menurut Misbakhun, setiap negara punya hak untuk mengelola data pribadi warga negara. “Boleh enggak Indonesia mengelola data pribadinya warga negara lain? Kan enggak,” imbuhnya. Politisi Golkar ini pun mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan secara detail ke masyarakat. “(Khususnya soal) Protokolnya seperti apa penguasaan data pribadi itu,” ujarnya.
Gedung Putih dalam lembar fakta kesepaktan dagang yang dirilis pada Selasa (22/7) menyebut bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait dengan kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," ujar pihak Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu (23/7).
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan transfer data pribadi Indonesia ke yuridiksi Amerika Serikat (AS) merupakan untuk kebutuhan komersial.(knu)