Ketua DPR Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kesepakatan dengan AS

Ketua DPR Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kesepakatan dengan AS

KETUA DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal itu disampaikan Puan merespons salah satu poin kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Presiden Donald Trump soal pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. ? "Pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia karena kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/7). ? Oleh karena itu, Puan mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) untuk menjelaskan secara lugas terkait dengan poin kesepakatan itu. "Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," tuturnya. ? Ia mempertanyakan soal data pribadi warga negara Indonesia, apakah sudah benar-benar terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," pungkasnya.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan pemerintah Indonesia, salah satu yakni menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait dengan penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan, Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait dengan perdagangan digital, jasa, dan investasi.(Pon)