DPR Soroti Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia, Desak Pemerintah Bikin Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM

DPR Soroti Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia, Desak Pemerintah Bikin Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyuarakan kekhawatirannya tentang dampak akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia menilai penggabungan dua raksasa e-commerce ini berpotensi memperlemah daya saing UMKM lokal di hadapan produsen berskala besar.

Rivqy menyoroti adanya ketimpangan algoritma yang dirasakan UMKM pasca-merger Tokopedia dan TikTok Shop. Selain itu, aturan baru bagi mitra penjual juga menimbulkan banyak keluhan.

"Saya khawatir akuisisi tersebut dapat menancapkan lebih dalam algoritma transaksi pada platform yang dominan mengarah kepada produsen atau pengusaha yang menjual produknya dalam skala besar dengan harga murah," jelas Rivqy dalam keterangannya, Kamis (19/6).

Jika kondisi ini terus berlanjut, UMKM yang menjual produk lokal dengan skala terbatas akan semakin terancam daya saingnya, bahkan bisa gulung tikar.

Seperti diketahui, Tokopedia dan TikTok Shop telah resmi bergabung membentuk platform baru bernama 'Shop Tokopedia' setelah TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia. Penggabungan ini disetujui bersyarat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 17 Juni 2025.

KPPU mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat setelah kedua perusahaan menyepakati seluruh usulan Investigator beserta jadwal pelaksanaannya.

Mendesak Pembaruan Regulasi dan Pengawasan Ketat Untuk mengatasi kekhawatiran terhadap UMKM, Rivqy mendesak adanya pembaruan regulasi yang mencakup aspek perdagangan digital, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen.

Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, KPPU, BPKN, Polri, dan institusi terkait lainnya untuk berkoordinasi.

"Semua mesti duduk bersama untuk memperbarui aturan yang memastikan ekosistem ekonomi digital berlangsung adil, transparan, dan setara untuk semua pihak, mulai dari produsen, distributor hingga konsumen,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Sambil menunggu pembaruan regulasi, Gus Rivqy, sapaan akrabnya, meminta KPPU untuk memantau laporan TikTok Shop secara detail.

"Pastikan laporan tersebut adalah data faktual yang di dalamnya tidak ada praktik tying, bundling, dan memonopoli ekosistem pasar digital baik secara implisit maupun eksplisit,” ujarnya.

Keluhan Penjual dan Potensi Monopoli Rivqy juga menyoroti berbagai permasalahan yang dikeluhkan penjual di Tokopedia setelah diakuisisi TikTok Shop.

Menurutnya, aturan baru bagi pengguna platform harus jelas dan tidak menyulitkan penjual, terutama pedagang kecil. Banyak penjual yang mengungkapkan kekecewaan mereka di media sosial.

Salah satunya merasa sistem Tokopedia yang sebelumnya memuaskan kini menjadi rumit setelah bergabung dengan TikTok.

Beberapa keluhan meliputi larangan penjualan barang bekas oleh TikTok Shop, masalah pembatalan transaksi oleh jasa pengiriman karena perbedaan alamat, dan keharusan mengikuti aturan TikTok Shop yang dianggap rumit.

Selain itu, respons terhadap komplain pembeli menjadi lambat, bahkan notifikasi sering tidak masuk, berujung pada pengembalian dana yang dibebankan kepada penjual.

Meskipun Manajemen TikTok membantah bahwa sistem jual beli pasca-penggabungan rumit, Rivqy berharap Tokopedia tidak tinggal diam melihat cara kerja TikTok yang merugikan penjual dan pembeli.

"Persoalan ini harus segera diselesaikan, kasihan penjual-penjual di Tokopedia harus jadi korban. Bukan menambah pembeli, malah tokonya sepi karena sistem baru yang rumit," ungkap Rivqy.

Anggota Komisi VI DPR ini juga menyoroti potensi dominasi atau monopoli pasar akibat penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop.

Ia sepakat perlunya pengawasan ketat untuk mengantisipasi hal tersebut, seperti larangan pengikatan layanan, kewajiban promosi terbuka bagi platform lain, dan perlindungan UMKM dari praktik usaha yang tidak adil, sesuai dengan yang disampaikan KPPU.