Jelang HUT ke-80 RI, Pemerintah Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

17 Agustus 2025, Bendera Merah Putih, HUT ke-80 RI, bendera Merah Putih, bendera merah putih, Jadwal Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI, Jelang HUT ke-80 RI, Pemerintah Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih, Jadwal Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI, Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Sesuai UU, Waktu dan Tata Cara Pengibaran, Larangan Terkait Penggunaan Bendera Merah Putih

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menyemarakkan peringatan kemerdekaan Indonesia.

Peringatan tahun ini mengusung tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” yang menjadi semangat bersama dalam menyambut hari bersejarah tersebut.

Jadwal Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Pemerintah mengeluarkan imbauan resmi melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara agar bendera dikibarkan selama satu bulan penuh.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” bunyi imbauan dalam pedoman resmi yang dapat diakses melalui laman setneg.go.id.

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Sesuai UU

Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3, terdiri dari warna merah di atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama.

Beberapa ukuran bendera yang umum digunakan sesuai kebutuhan antara lain:

  • 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum.
  • 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar.
  • 100 cm x 150 cm untuk kelas, sekolah, kantor, dan kendaraan.

Waktu dan Tata Cara Pengibaran

Pengibaran bendera dilakukan sesuai Pasal 7 Undang-Undang 24 Tahun 2009:

  • Dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
  • Wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh pemilik atau pengguna rumah, gedung, sekolah, kantor, serta transportasi umum dan pribadi.
  • Pemerintah daerah wajib memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu.
  • Selain pada HUT RI, bendera juga dikibarkan pada hari besar nasional lainnya.

Larangan Terkait Penggunaan Bendera Merah Putih

Undang-undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap penggunaan bendera negara. Dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, masyarakat dilarang:

  • Merusak atau menodai bendera dengan cara apapun.
  • Menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan bendera yang rusak, luntur, robek, atau kusut.
  • Menambahkan tulisan, angka, atau simbol apapun pada bendera.
  • Menggunakan bendera untuk atap, pembungkus, atau tutup barang.
  • Ikut Semarakkan Kemerdekaan dengan Hormat kepada Simbol Negara

Melalui imbauan ini, pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk menunjukkan semangat nasionalisme dengan mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI, secara serentak. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .