Pemerintah Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih di Bali Rayakan HUT RI

Bendera, bendera, Bendera Merah Putih, bendera merah putih, 17 agustus, HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih di Bali Rayakan HUT RI

Kementerian Dalam Negeri membagikan 10 juta Bendera Merah Putih di Kota Denpasar, Bali dalam rangka memperingati HUT ke-80 R pada, Jumat (1/8/2025).

Dikutip dari Antara, dijelaskan kegiatan ini digelar juga untuk menyambut HUT ke-67 Provinsi Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni belaka melainkan memiliki makna mendalam untuk membangkitkan semangat kemerdekaan.

"Kemerdekaan ini bukan gratis, ada sejarah yang lahir dari tempat-tempat bersejarah tertentu," kata Bahtiar dalam siaran pers tersebut.

Pembagian 10 juta bendera

Bendera, bendera, Bendera Merah Putih, bendera merah putih, 17 agustus, HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih di Bali Rayakan HUT RI

Warga mengikuti kirab bendera Merah Putih saat gotong-royong kebangsaan dan pencanangan sepuluh juta Bendera Merah Putih di Denpasar, Bali, Jumat (1/8/2025). Kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Bali tersebut mengajak masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak yang di mulai tanggal 1 - 31 Agustus 2025 dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bahtiar menjelaskan, Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih pertama kali dilaksanakan pada tahun 2022 dan berhasil mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai pembagian bendera terbanyak secara nasional.

Sejak saat itu, kata dia, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun oleh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mulai dari Aceh hingga Papua.

Dia juga menjelaskan alasan dipilihnya Provinsi Bali sebagai lokasi lantaran kota dengan ragam destinasi wisata itu merupakan daerah yang memiliki semangat juang tinggi dalam perjuangan melawan penjajahan.

Dalam momentum pembagian 10 juta bendera itu, Kemendagri turut mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang bulan Agustus 2025, mulai tanggal 1 hingga 31.

Dia juga mengapresiasi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali lantaran telah membantu memeriahkan acara pembagian 10 juta Bendera Merah Putih ini.

"Saya berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali, atas nama Menteri Dalam Negeri Bapak Jenderal Polisi Prof. Tito Karnavian serta Kementerian Dalam Negeri mengucapkan selamat ulang tahun ke-67 Provinsi Bali yang sekaligus mencanangkan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Saya berterima kasih," tutup Bahtiar. 

Aturan pengibaran bendera Merah Putih

Bendera, bendera, Bendera Merah Putih, bendera merah putih, 17 agustus, HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih di Bali Rayakan HUT RI

Pemandangan lapak penjual bendera musiman di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Aturan lain saat mengibarkan bendera merah putih sebagai berikut:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan pada Bendera Merah Putih

Terdapat pula larangan pada bendera Merah Putih yang harus diperhatikan. Sebab terdapat denda hingga Rp 500 juta bagi seseorang yang melanggar larangan pada Bendera Merah putih.

Berikut larangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencanaatau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.