Soal Parkir Tarif Disinsentif, Ini Kata Asosiasi Parkir

parkir, tarif parkir, parkir mobil, Disinsentif tarif parkir, Disinsentif tarif parkir kendaraan tak lolos uji emisi, Soal Parkir Tarif Disinsentif, Ini Kata Asosiasi Parkir

– Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif, yakni tarif tertinggi yang dikenakan kepada kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Tarif tertinggi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017, yaitu sebesar Rp 7.500 per jam, yang saat ini baru berlaku di sejumlah lokasi parkir off street milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun untuk area parkir off street swasta seperti di mall dan perkantoran, kebijakan ini belum diberlakukan. Sebab tarif yang berlaku sekarang sudah maksimal Rp 5.000 per jam, mengacu pada Pergub 120 Tahun 2012.

Ketua Indonesian Parking Association (API), Rio Octaviano, menilai kebijakan tarif disinsentif untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi pada dasarnya merupakan langkah baik sebagai pengingat bagi masyarakat, namun ada banyak aspek yang harus diperhatikan.

"Ini konteksnya tentang alam. Kalau mengenai perlindungan alam, maka emisi karbon dan tingkat polusi ini dari (ranah) LH (Lingkungan Hidup). Kalau mau dimasukkan ke parkir, ada konsekuensinya," ujarnya.

Menurut Rio, jika kebijakan ini diperluas ke pengelola parkir swasta, maka program insentif dan disinsentif tidak bisa hanya soal tarif, tetapi menyangkut sistem teknis dan operasional yang kompleks.

"Kalau kita mau menentukan pelat ini sudah uji emisi atau belum, kita butuh sinkronisasi data. Untuk sinkronisasi data otomotif, ada data dari LH. Ini perlu sistem pendukung internet," jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan tarif disinsentif saat ini sudah diterapkan di sejumlah lokasi parkir milik Pemda. Beberapa di antaranya adalah IRTI Monas, Pasar Mayestik, dan Blok M.